Selasa 05 Nov 2019 12:46 WIB

BPJS Kesehatan dan Polri Sosialisasikan Penjaminan Kasus KLL

Tujuannya untuk memperlancar layanan JKN-KIS pada kasus kecelakaan lalu lintas.

  BPJS Kesehatan dan Polri sosialisasikan PKS terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas (KLL) di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar, Kota Bandung, 29-30 Oktober 2019.
Foto: Istimewa
BPJS Kesehatan dan Polri sosialisasikan PKS terkait penjaminan kecelakaan lalu lintas (KLL) di Kantor BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah Jabar, Kota Bandung, 29-30 Oktober 2019.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Belum lama ini, Korlantas Polri, BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja menggulirkan perjanjian kerja sama (PKS) terkait pemanfaatan data online kecelakaan lalu lintas (KLL) bagi peserta JKN-KIS. Kerja sama itu bertujuan untuk meningkatkan layanan JKN-KIS pada kasus KLL.  

Kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari PKS antara BPJS Kesehatan dan Polri tentang pemanfaatan data online KLL bagi Peserta Program JKN-KIS Nomor 356/KTR/0818 tertanggal 21 Agustus 2018. Melalui kerja sama ini, masing-masing pihak akan meningkatkan pelayanan kepada peserta JKN-KIS, khususnya agar terjaganya kesinambungan finansial program Jaminan Kesehatan melalui pilar ketiga, yaitu sinergitas penjaminan peserta JKN-KIS untuk kasus KLL.

Upaya itu sejalan dengan adanya surat edaran bersama antara Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) dan Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor P/26/SP/2015 dan Nomor 377/KTR/1115. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa kedua belah pihak membutuhkan Laporan Polisi (LP) sebagai salah satu kelengkapan administrasi penjaminan KLL, baik untuk kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda.

Tindak lanjut dari surat edaran itu, diterbitkanlah surat Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Nomor 6994/III.2/0619 tertanggal 10 Juni 2019 tentang Pemberitahuan Sosialisasi PKS antara BPJS Kesehatan dengan Polri. Dalam PKS itu telah bersepakat antara Kedeputian Bidang JPKR dengan Korlantas Polri untuk menyosialisasikan bersama di seluruh kedeputian wilayah.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Drs Kushariyanto MM menyebutkan, tujuan dari kegiatan sosialisasi PKS BPJS Kesehatan dan Polri, di antaranya penyelenggaraan koordinasi manfaat, khususnya dalam penjaminan kasus KLL. Selain itu, kata dia, untuk meminimalisasi terjadinya kendala di lapangan terkait penjaminan pelayanan dan prosedur administrasi.

Dengan demikian, sambung dia, maka proses penjaminan kasus KLL antara seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan di Kedeputian Wilayah Jabar dengan Korlantas Polda Jabar bisa berjalan lancar. Di Jawa Barat, telah terjalin kesepakatan bersama antara Korlantas Polda Jabar dengan seluruh Polres/Polsek, BPJS Kesehatan, dan PT Jasa Raharja.

‘’Kegiatan ini juga merupakan media konsolidasi dan koordinasi dari seluruh Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Polda,‘’ ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jabar Siswandi. Kata dia, masing-masing pihak diharapkan memiliki persamaan persepsi dalam implementasi pelayanan bagi seserta JKN  KIS.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement