jatimnow.com - Hari Nuryanto (34), warga Desa Besuki, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek ditangkap polisi bersama barang bukti 628 butir pil koplo siap edar.
Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvinj Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku merupakan pengembangan dari hasil ungkap bulan Oktober lalu.
Sebelumnya polisi berhasil menangkap 3 orang tersangka dengan barang bukti 15 ribu butir double L.
"Berdasarkan informasi yang diterima, akan ada transaksi di salah satu warung kopi di Munjungan. Petugas kemudian bergerak dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga berhasil menangkap tersangka," ujarnya, Selasa (5/11/2019)
Saat digeledah, tersangka menyimpan pil koplo di sebuah amplifier. Dari hasil penyelidikan, pembeli bisa membayar pil koplo kepada tersangka dengan cara mencicil.
"Jadi pemakai bisa beli pil tersebut tidak dibayar secara tunai atau dengan jalan mencicil ke tersangka," ujarnya sambil menyebut pihaknya masih mengejar seorang DPO berinisial B.
Tersangka dijerat dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.