Selasa 05 Nov 2019 08:48 WIB

Sofyan Basir Diputus Bebas, Jaksa Masih Optimistis

Sofyan Basyir Diputus Bebas, Jaksa Masih Optimis

Rep: Ali Mansur, Intan Pratiwi. muhammad nursyamsi/ Red: Muhammad Subarkah
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Direktur Utama PLN Sofyan Basyir (kiri), Presiden Direktur PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7).
Foto: Antara/Abriawan Abhe
Presiden Joko Widodo (kedua kanan) membuat video vlog didampingi Direktur Utama PLN Sofyan Basyir (kiri), Presiden Direktur PT Binatek Energi Terbarukan Erwin Yahya (kanan) dan Bupati Sidrap Rusdi Masse (kedua kiri) saat peresmian Pembangkit Listirk Tenaga Bayu (PLTB) di Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Senin (2/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ronald Worotikan, menyatakan keterkejutannya saat mengetahui mantan direktur utama PLN Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/11). Namun, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim tersebut.

"Secara psikologis, memang kami kaget ya dengan putusan ini. Tapi kami menghormati putusan majelis. Kami juga akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujar Ronald di PN Jakarta Pusat, Senin (4/11).

Untuk langkah selanjutnya, Ronald menjelaskan, pihaknya masih akan mempelajari putusan majelis hakim itu. Oleh karena itu, pihak meminta agar segera dikirimkan petikan dari putusan vonis bebas Sofyan Basir tersebut. "Untuk menentukan langkah, kami pelajari dulu putusannya," kata Ronald.

Di samping itu, Ronald juga menyangkal jika vonis bebas karena dakwaan yang dialamatkan kepada Sofyan lemah. Menurut dia, putusan yang membebaskan Sofyan adalah sepenuhnya murni hak majelis hakim.

Ronald menegaskan, pihaknya telah membuat surat dakwaan sesuai dengan hasil penyidikan. "Bukan berarti bahwa putusan bebas ini artinya dakwaan lemah atau tidak, itu tidak benar. Ada beberapa perkara lain yang bebas di kasasi, ada juga yang bebas di tingkat pertama," tutur Ronald.

Sebelumnya, Sofyan Basir divonis bebas oleh majelis hakim. Sofyan dinyatakan tidak terbukti memfasilitasi praktik suap yang dilakukan oleh pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo kepada politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata hakim ketua Hariono.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Sofyan Basir dibebaskan dari segala dakwaan. Kemudian segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan harkat martabat dan haknya. "Memerintahkan pembukaan blokir terdakwa," kata Hariono.

Sedangkan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo menerangkan, dakwaan jaksa KPK memang tak kuat. “Bisa dilihat memang fakta-fakta persidangan selama ini, tidak mendukung Pasal 56 (ke-2 KUH Pidana) tentang perbantuan suap,” ujar Soesilo. Begitu juga terkait Pasal 15 UU 31/1999 yang mengancam Sofyan atas dugaan perbantuan suap.

Lainnya, juga Pasal 12 huruf a, yang mengancam kliennya sebagai penyelenggara negara atas penerimaan hadiah atau janji dari dugaan untuk melakukan atau tak melakukan sesuatu karena jabatannya. Soesilo menerangkan, dari semua dakwaan tersebut, majelis hakim tak menemukan adanya fakta hukum yang dapat dijadikan bukti untuk membenarkan dakwaan Jaksa KPK. “Dalam KUHAP (Kitab Hukum Acara Pidana) acuan menuduh seseorang, harus berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” ujar Soesilo.

Sebelumnya, saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas yang luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir dalam sidang pembacaan tuntutan, bulan lalu.

Sementara itu, Deputi Bidang Pertambangan Industri Strategis dan Media, Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurna mengatakan, pemerintah menghargai keputusan hukum. "Tentunya kita harus menghargai proses hukum dan putusan pengadilan. Puji syukur bahwa Pak Sofyan memang tidak bersalah dengan pembuktian yang benar," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (4/11).

Menteri BUMN Erick Thohir juga mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut. "Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujar Erick di Jakarta, Senin (4/11).

Mengenai potensi kembalinya Sofyan Basir untuk memimpin PLN, Erick menilai, hal tersebut kembali kepada tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Karena penentuan direksi PLN harus melalui TPA," kata Erick menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement