REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan layanan sistem pengaduan berbasis daring bernama "E-Pengaduan". Layanan ini diharapkan dapat mengakomodasi aduan pelanggaran kekayaan intelektrual.
"DJKI meluncurkan aplikasi inovasi layanan kami yaitu aplikasi E-Pengaduan," ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Freddy Harris dalam penyampaian laporannya di Hotel JW Marriott, Jakarta, Senin (4/11).
Freddy menjelaskan aplikasi tersebut terdiri dari layanan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual serta pengaduan layanan kekayaan intelektual. Dalam "E-Pengaduan" juga disematkan beberapa modul, yakni modul desain industri, merek, publikasi geografis dan kekayaan intelektual komunal.
Layanan aplikasi ini diklaim mampu mengakomodasi aduan berupa pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual. Diharapkan, aplikasi ini mempermudah masyarakat dapat dalam membantu DJKI menciptakan iklim berkreasi dan berinovasi yang kondusif.
Selama ini, sistem pengaduan pelanggaran dan pelayanan kekayaan intelektual masih dilakukan dengan metode surat menyurat. Hal ini dinilai kurang efektif dan efisien. Oleh karena itu DJKI kemudian membangun aplikasi pengaduan kekayaan intelektual berbasis daring yang dapat diakses di e-pengaduan.dgip.go.id.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam kesempatan yang sama menyambut baik diluncurkannya aplikasi E-Pengaduan. Dia mengatakan dirintisnya layanan kekayaan intelektual daring dapat memudahkan masyarakat dalam mengakses permohonan kekayaan intelektual.
Selain meluncurkan layanan E-Pengaduan, DJKI juga menggelar rapat kerja teknis pelayanan kekayaan intelektual bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM pada 4 hingga 7 November 2019 di Hotel JW Marriott, Jakarta. Rapat tersebut diselenggarakan dalam upaya peningkatan kinerja DJKI yang terkait tugas, pokok, dan fungsinya.
"Diperlukan adanya pembinaan dan koordinasi antara DJKI dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM guna mencapai kinerja yang optimal," ucap Freddy.