Senin 04 Nov 2019 14:21 WIB

Menteri Erick: Vonis Bebas Merehabilitasi Nama Sofyan Basir

Erick Thohir mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Ratna Puspita
Menteri BUMN Erick Thohir
Foto: Republika/Intan Pratiwi
Menteri BUMN Erick Thohir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara tentang vonis bebas mantan direktur utama PLN Sofyan Basir dari Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Erick mengajak semua pihak menghormati putusan tersebut.

Menurut Erick, adanya vonis tersebut secara langsung dapat merehabilitasi nama baik Sofyan Basir. "Saya sudah mendengar mengenai vonis bebas Pak Sofyan. Kita semua menghormati proses hukum juga hasil dari setiap persidangan bahwa Pak Sofyan Basir dibebaskan dari berbagai tuduhan, dengan ini, tentunya nama Pak Sofyan terehabilitasi dengan sendirinya," ujar Erick di Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Mengenai potensi kembalinya Sofyan Basyir untuk memimpin PLN, Erick menilai hal tersebut kembali kepada tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pertanyaan mengenai apakah Pak Sofyan akan kembali memimpin PLN, hal ini tergantung kepada keputusan TPA karena Penentuan Direksi PLN harus melalui TPA," kata Erick menambahkan. 

Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1). "Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.

photo
Mantan dirut PLN Sofyan Basir memanjatkan doa usai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). (ANTARA)

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa menilai Sofyan melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham, dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Namun, pengadilan memutuskan Sofyan tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20/2001. Atas putusan tersebut, Sofyan Basir menyatakan menerima, sementara JPU KPK menyatakan pikir-pikir.

"Kami menghormati putusan dan kami mengajukan pikir-pikir selama 7 hari. Akan tetapi, karena kami tidak ada persiapan (untuk membebaskan), kami mohon waktu untuk melaksanakan," kata JPU KPK Lie Putra Setiawan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement