Senin 04 Nov 2019 14:01 WIB

Video Sofyan Basir Seusai Diputus Bebas Pengadilan Tipikor

Sofyan Basir dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Sofyan Basyir (ilustrasi)
Foto: Republika/ Wihdan
Sofyan Basyir (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim PN Tipikor Jakarta memutuskan terdakwa Sofyan Basir tak bersalah dalam perkara korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Keputusan mufakat lima Hakim menyatakan mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut bebas dari semua dakwaan dan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan bebas dari majelis hakim terhadap Sofyan ini menjadi kekalahan KPK untuk pertama kalinya dalam persidangan tingkat pertama perkara korupsi. 

Berikut videonya:

Sumber: Republika/Ali Mansyur

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement