REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Majelis hakim PN Tipikor Jakarta memutuskan terdakwa Sofyan Basir tak bersalah dalam perkara korupsi suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Keputusan mufakat lima Hakim menyatakan mantan direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tersebut bebas dari semua dakwaan dan tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan bebas dari majelis hakim terhadap Sofyan ini menjadi kekalahan KPK untuk pertama kalinya dalam persidangan tingkat pertama perkara korupsi.
Berikut videonya:
Sumber: Republika/Ali Mansyur
Advertisement