jatimnow.com - Keberhasilan Polres Tulungagung dalam mengungkap kasus pembunuhan dengan korban pasangan suami istri Adi Wibowo (56) alias Didik dan istrinya Suprihatin (50) warga Dusun Ngingas, Desa/Kecamatan Campurdarat, mendapat apresiasi pemerintah desa setempat.
Sejumlah perwakilan dari pihak pemerintah Desa Campurdarat mendatangi Mapolres untuk memberikan apresiasi atas kinerja Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia dan jajarannya tersebut. Mereka mengaku bersyukur karena setelah hampir satu tahun kasus tersebut, akhirnya terungkap.
Sebagai bentuk ucapan terimakasih, Kepala Desa Campurdarat Dul Jalal bersama perwakilan lembaga desa dan perwakilan keluarga korban memberikan rangkaian bucket bunga untuk AKBP Eva Guna Pandia dan Kasat Reskrim AKP Hendi Septiadi.
Baca juga:
- Diduga Dibunuh, Pasutri ini Ditemukan Tewas dengan Kondisi Mengenaskan
- Pasutri Korban Pembunuhan di Tulungagung Dimakamkan Satu Liang Lahat
- Pembunuh Pasutri Tulungagung Ditangkap di Kebun Sawit Kalimantan
"Alhamdulillah pelakunya sudah tertangkap, kami mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil mengungkap kasus ini," ujar Jalal, Senin (4/11/2019).
Meski mengaku bersyukur atas pengungkapan kasus ini, tapi Dul Jalal juga merasa prihatin. Sebab ternyata, pelaku pembunuhan itu adalah warganya sendiri yang berusia masih sangat muda. Kedua pelaku yaitu Deni Yonatan Fernando (25) dan Rizal Saputra (22), yang ditangkap saat bekerja di sebuah perkebunan kelapa sawit, di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Mereka masih muda dan semoga bisa mengambil pelajaran berharga dari kasus ini," harapnya.
Sementara itu, AKBP Eva Guna Pandia mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan pihak keluarga dan pihak desa. Untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang, ia dan jajarannya akan memaksimalkan cangkruk bareng tiga pilar yaitu bersama TNI dan pemerintah serta masyarakat secara reguler.
"Kita juga rencanakan cangkrukan tiga pilar, rutin minimal seminggu sekali lah, untuk sosialisasi kepada masyarakat agar tahu kalau tindak pidana, kayak mukul, melukai atau tindakan lain itu bisa berbuah pidana," terang Alumnus AKPOL tahun 2000 ini.
Pembunuhan tersebut terjadi pada 5 November 2018 lalu. Jenazah kedua korban baru ditemukan tiga hari kemudian. Setelah melakukan sederet penyelidikan, Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap kedua pelaku.