Senin 04 Nov 2019 10:00 WIB

BKD DKI Harap Posisi Camat dan Lurah Dipertahankan

Posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional.

Presiden Joko Widodo mengungkap gagasan melakukan perampingan birokrasi untuk mencapai kinerja yang lebih efektif.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Presiden Joko Widodo mengungkap gagasan melakukan perampingan birokrasi untuk mencapai kinerja yang lebih efektif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta berharap posisi camat dan lurah tetap dipertahankan, meski akan ada perampingan eselon. Kepala BKD DKI Jakarta, Chaidir, mengatakan karena pejabat Eselon III dan IV itu tidak hanya bekerja pada Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) saja.

Camat dan lurah juga masuk dalam eselon itu sebagai pejabat kepala wilayah. "Camat masuk eselon III dan lurah eselon IV. Saya harap posisi mereka tetap dipertahankan di wilayah," kata Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11).

Baca Juga

Pernyataan disampaikan terkait wacana perampingan birokrasi oleh pemerintah pusat yang akan berdampak pada penghapusan jabatan eselon III dan IV di pemerintahan daerah.

Menurut Chaidir, posisi camat dan lurah tidak bisa diganti oleh pejabat fungsional. Karena jabatan struktural cenderung memiliki anak buah dan kewenangan untuk memerintah.

Berbeda dengan pejabat fungsional, cenderung tidak memiliki anak buah dan dituntut memiliki ketrampilan yang berkompeten di bidang kerjanya masing-masing. "Mereka (camat dan lurah) punya kewenangan untuk memerintah jajaran ke bawah dan juga punya kewenangan sebagai pimpinan kepala wilayahnya, dalam hal ini ada RT dan RW," ujar Chaidir.

Dia menjelaskan, jabatan fungsional adalah jabatan yang mempunyai ketrampilan sesuai keahlian profesionalnya. Bila eselon II difungsionalkan, maka harus memiliki keahlian di bidang sumber daya manusia (SDM).

"Nanti di situ (BKD) saat jadi fungsional saya bisa menjadi instruktur pelatihan SDM," katanya.

Meski demikian, Chaidir tetap mendukung rencana pemerintah pusat dalam menghapus pejabat eselon III dan IV. Tujuan untuk merampingkan jumlah birokrasi di pemerintah dengan kualitas yang lebih baik dengan mengganti posisinya sebagai jabatan fungsional.

"Daerah prinsipnya mendukung sejauh aturannya sudah diturunkan dan kami akan memprioritaskan," kata Chaidir.

Rencana perampingan jabatan eselon dalam tubuh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah muncul dalam pidato Joko Widodo (Jokowi) usai dirinya dikukuhkan sebagai Presiden periode 2019-2024. "Eselonisasi harus disederhanakan. Eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, apa tidak kebanyakan? Saya minta untuk disederhanakan menjadi dua level saja, diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, menghargai kompetensi," kata Jokowi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement