REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) masih mengupayakan penyelesaian anggaran pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Sebab, dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, masih ada 26 daerah yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Dana Hibah (NPHD).
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, pembicaraan besaran anggaran pilkada antara pemerintah daerah (pemda) dan Bawaslu daerah sedang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Akan tetapi, menurutnya, Kemendagri justru mempertahankan argumentasi besaran dana yang diusulkan pemda.
"Ada beberapa Bawaslu daerah mengeluh mengenai beberapa pemda malah dipertahankan argumentasinya oleh Kemendagri," ujar Rahmat kepada Republika.co.id, Ahad (3/11).
Ia menyebutkan, per Kamis (31/10), sudah ada 244 daerah yang menyelesaikan NPHD. Sementara 26 daerah masih dalam proses pembahasan, diantaranya Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Selatan, Kota Pematang Siantar, Kota Sibolga, dan Kota Gunungsitoli (Sumatera Utara).
Kemudian, NPHD juga belum diselesaikan oleh Provinsi Sumatera Barat, termasuk Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Solok, dan Kabupaten Solok Selatan. Selain itu, Kabupaten Indragiri Hulu (Riau) dan Kabupaten Lingga (Kepulauan Riau) juga belum melakukan penandatanganan NPHD.
Lalu daerah lain yang belum menandatangani NPHD antara lain Kabupaten Rejang Lebong (Bengkulu), Kabupaten Lampung Tengah (Lampung), Kabupaten Sukoharjo (Jawa Tengah), Kabupaten Lombok Tengah (Nusa Tenggara Barat), dan Kabupaten Malaka (Nusa Tenggara Timur).
Daerah yang juga masih membahas NPHD adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Pangkep, Kabupaten Maros (Sulawesi Selatan), Provinsi Sulawesi Tengah termasuk Kabupaten Poso. Provinsi Sulawesi Utara beserta Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Manado. Ditambah Kabupaten Kepulauan Buru Selatan (Malulu).
Rahmat mengatakan, belum tuntasnya penyelesaian NPHD berpengaruh signifikan terhadap persiapan tahapan Pilkada 2020. Agenda terdekat yang mesti dilakukan Bawaslu ialah seleksi pengawas pemilu tingkat kecamatan (panwascam).
Dalam hal ini, ia meminta anggaran pilkada diatur pemerintah pusat agar seragam kebutuhannya seperti pemilihan umum lainnya. Sehingga, besaran anggaran yang harus dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tak menjadi persoalan yang terus berulang dalam pelaksanaan pilkada.
"Anggaran pilkada lebih baik diatur oleh pemerintah pusat agar seragam kebutuhannya," kata Rahmat.
Sebelumnya, penyelenggara pemilu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan batas penandatanganan NPHD untuk anggaran Pilkada 2020 pada 1 Oktober lalu. Akan tetapi, pada saat itu, banyak daerah yang belum mencapai kesepakatan besaran anggaran tersebut.
Sehingga, batas waktu penandatanganan NPHD ditambah hingga 14 Oktober setelah rapat koordinasi seluruh pemda, KPU Bawaslu, aparat keamanan, dan Kemendagri di Jakarta. Namun, hingga awal November, masih ada daerah yang belum menyelesaikan NPHD.