SOREANG, AYOBANDUNG.COM--Sebanyak sembilan orang ASN Kabupaten Bandung terpilih menjadi Kepala Desa dalam Pilkades serentak. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawa Ridwan mengatakan, sesuai dengan aturan, ASN yang terpilih menjadi Kades akan mendapat pembebasan tugas dari jabatan organiknya.
"Akan dibebaskan dari jabatannya. Masih tetap mendapatkan hak kenaikan pangkat," ujarnya.
Begitu juga dengan gaji, ASN yang terpilih menjadi Kades masih tetap akan mendapat gaji dari negara, namun tidak akan mendapat tunjangan jabatan.
Wawan berharap ASN yang terpilih menjadi Kepala Desa harus bisa menjadi contoh bagi kepala desa lain.
"Mereka harus bisa melakukan tata kelola yang lebih baik di desanya dibanding dengan yang lainnya," ujarnya.
Salah satu contoh kata Wawan, ASN yang menjadi kepala desa, harus mempu melakukan tertib administrasi di desanya sendiri.