REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota parlemen Dyah Roro Esti Widya Putri menyerukan pengurangan penggunaan plastik di lingkungan DPR. Dia berharap Sekretariat Jenderal DPR mengeluarkan peraturan untuk membatasi penggunaan plastik dalam rapat-rapat parlemen.
Anggota DPR berusia 26 tahun yang biasa disapa Esti itu menyampaikan seruannya berkenaan dengan penggunaan botol plastik di lingkungan DPR dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (29/10). "Saya ingin mengajak kita semua mengubah gaya hidup kita masing-masing untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan dan juga merealisasikan Indonesia Emas pada tahun 2045. Kalau tidak sekarang, kapan lagi? Kalau bukan kita, siapa lagi?" kata Esti dalam siaran persnya, Sabtu (2/11).
Politisi Partai Golkar itu menyatakan bahwa Indonesia adalah negara penghasil limbah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Di Indonesia, ia melanjutkan, setiap orang menyumbang 0,8 sampai satu kilogram sampah plastik per tahun.
Dengan kondisi yang demikian, menurut dia, semua pihak harus berkontribusi dalam upaya pengurangan sampah plastik. "Saya melihat sudah ada kemajuan. Kalau pada rapat paripurna DPR sebelumnya masih menggunakan botol plastik, tapi sekarang sudah tidak lagi. Saya berharap nanti ke depannya di ruangan lain juga mengimplementasikan hal yang sama," kata Esti.
Ia berharap selanjutnya Sekretariat Jenderal DPR menerbitkan peraturan untuk membatasi penggunaan plastik di lingkungan parlemen. Saat menjadi pembicara dalam forum pemanasan global di Pacific Energy Summit 2019, Tokyo, Jepang, Kamis (10/10), Esti mengatakan bahwa Indonesia sudah menunjukkan komitmen untuk mengatasi ancaman pemanasan global yang tertuang dalam Perjanjian Paris 2015.
"Implementasi Perjanjian Paris 2015 soal pemanasan global harus dilaksanakan secara konsisten. Indonesia sebagai salah satu negara yang aktif menandatangani Perjanjian Paris, saat ini sudah menunjukkan komitmennya secara serius. Ini sinyal yang baik untuk ke depannya," kata Esti, yang dilantik menjadi Anggota DPR periode 2019-2024 pada 1 Oktober.