REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya memburu orang pertama kali yang mengunggah dan menyebarkan video syur serta mencatut nama artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel. Video itu telah merugikan nama baik korban.
"Kita masih mencari siapa yang upload pertama, nanti akan kita lakukan identifikasi terlebih dahulu oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.
Argo mengatakan, pihaknya masih belum mengantongi identitas penyebar. Penyidik masih memproses dan menelusuri kasus tersebut. "Identitas pelaku belum ya, masih dalam proses," jelas Argo.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya.
Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.
Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi. Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.