Jumat 01 Nov 2019 17:10 WIB

Pemprov Jatim Tetapkan UMP 2020 Rp 1,7 Juta

UMP di Jatim hanya formalitas karena di Jatim sudah berlaku UMK.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Dwi Murdaningsih
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo (kedua kiri), dan Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi (kedua kanan) menggelar konferensi pers terkait penetapan UMP Jatim tahun 2020 di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (tengah), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo (kedua kiri), dan Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi (kedua kanan) menggelar konferensi pers terkait penetapan UMP Jatim tahun 2020 di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jatim Himawan Estu Bagijo mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi yang akan diberlakukan pada 2020. UMP Jatim pada 2020 ditetapkan sebesar Rp 1.768.777. Itu berdasarkan rumus UMP tahun berjalan dikali dengan inflasi nasional, lalu dikali dengan pertumbuhan ekonomi nasional

"Sehingga equivalent dari itu semua ditetapkan UMP tahun 2020 memasuki angka Rp 1.768.777. Ini akan berlaku di tahun 2020," kata Himawan saat menggelar konferensi pers di Ruang Kerja Gubernur Jatim, Surabaya, Jumat (1/11).

Baca Juga

Namun demikian, lanjut Himawan, pembayaran gaji pegawai di Jawa Timur nantinya tetap akan mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/ Kota yang diajukan tiap-tiap daerah. Sampai saat ini, lanjut Himawan, belum semua kabupaten/ kota di Jatim mengajukan UMK. Baru Kota Batu dan Kabupaten Malang yang mengusulkan ke Pemprov Jatim.

"Di Provinsi Jatim,UMP ini nanti tetap akan melihat keberlakuannya berkaitan dengan UMK yang akan diusulkan kabupaten/ kota. UMK sampai hari ini baru masuk dua, yaitu dari Kota Batu dan Kabupaten Malang," ujar Himawan.

Ketua DPD SPSI Jawa Timur Ahmad Fauzi menegaskan, UMP yang ditetapkan Pemprov Jatim tersebut sifatnya hanya formalitas saja. Karena di seluruh kabupaten/ kota di Jatim, sudah diberlakukan UMK. Artinya, pembayaran upah pekerja nantinya akan berpaku pada UMK setiap kabupaten/ kota.

"UMP di Jatim itu hanya formalitas. Karena di Jatim sudah berlaku UMK di seluruh kabupaten/ kota," ujar Fauzi.

Fauzi menjelaskan, penyerahan UMK dari setap kabupaten/ kota di Jatim maksimal diusulkan ke Pemprov Jatim 21 November 2019. Setelah itu, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa akan menandatangani UMK yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 tersebut. 

Fauzi melanjutkan, UMK tahun 2020 diperkirakan kenaikannya mencapai 8,51 persen. Artinya gaji tenaga kerja di Jatim, khususnya di kota industri seperti Surabaya, Sidoarjo, dan sebagainya, akan menembus angka Rp 4,2 juta.

"Atas nama SPSI Jatim kami mengucapkan terima kasih dan bersyukur atas kenaikan itu. Kalau ada pandangan serikat pekerja lain, kami menghargai. Itu lah demokrasi," kata Fauzi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement