Selasa 01 Oct 2019 05:00 WIB

Komisi II Prioritaskan Revisi UU Pemilu

Komisi II akan segera panggil penyelenggara pemilu.

Rep: Nawir Arsyad/ Red: Muhammad Hafil
Gedung DPR
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin telah menetapkan politikus politisi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Ketua Komisi II periode 2019-2024. Usai penetapan tersebut, Komisi II langsung menggelar rapat pimpinan untuk membahas RUU yang akan diprioritaskan mereka selama masa baktinya.

Salah satu yang menjadi fokus Komisi II adalah revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Rencananya, pada minggu depan mereka akan segera mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk segera membahas hal tersebut.

Baca Juga

"Untuk melanjutkan pembahasan tentang evaluasi pileg yang kemarin dibahas pada rapat terakhir di periode yang lalu. Nah nanti kita akan mendapatkan sesuatu disana," ujar Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (31/10).

Ahmad mengatakan, anggota Komisi II sudah sepakat akan membahas revisi UU Pemilu dalam satu tahun pertama mereka bekerja. Sehingga, diharapkan dapat sejalan dengan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.

"Satu tahun pertama kita (Komisi II) akan membahas revisi UU Pemilu. Yang juga mungkin nanti ada dampak ikutannya terhadap undang-undang yang lain, misalnya pilkada," ujar Ahmad.

Dalam rapat internal Komisi II, terdapat rencana untuk mengharmonisasi Undang-undang (UU) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau Pilkada dengan UU Pemilu. Untuk mewujudkan itu, menurutnya DPR perlu juga mengubah UU Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik.

"Jadi tadi sudah berkembang, ada pikiran bagaimana paket undang-undang terkait itu semua. Kita jadikan satu paket," ujar Ahmad.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendukung harmonisasi antara ketiga undang-undang tersebut. Mereka mendesak paket undang-undang tersebut agar masuk ke dalam prioritas prolegnas.

"Revisi UU Pilkada dan Pemilu dipaketkan dengan Revisi UU Parpol mendesak dan prioritas masuk prolegnas 2019-2020, karena tiga paket undang-undang yang selesai awal akan mendudukkan kembali demokrasi substansial," ujar anggota Komisi II Fraksi PKS, Mardani Ali Sera.

Menurutnya, tiga undang-undang tersebut memiliki keterkaitan dan perlu disinkronisasikan satu sama lainnya. Sehingga nantinya dapat menghadirkan demokrasi yang sederhana dan efisien. Tetapi kokoh dari sudut kepastian hukum.

"Untuk itu, input yang harus dihasilkan tidak lain dan tidak bukan yaitu harus adanya revisi UU Pemilu dalam satu paket," ujar Mardani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement