Kamis 31 Oct 2019 20:37 WIB

Pemerintah Tegaskan Komitmen Usut Pelanggaran HAM Masa Lalu

Namun, Mahfud tak merinci bentuk pengusutan yang akan dilakukan pemerintah.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta.
Foto: WAHYU PUTRO A/ANTARA FOTO
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) berbincang dengan Mendagri Tito Karnavian sebelum mengikuti rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat terbatas dengan presiden di istana, Kamis (31/10). 

"Kasus-kasus pelanggaran HAM yang sekarang menjadi catatan kita dan catatan publik yang secara garis besar dibagi dua, pelanggaran HAM di masa lalu dan pelanggaran HAM yang sekarang sedang terjadi," kata Mahfud. 

Baca Juga

Kendati demikian, Mahfud tidak menyampaikan rinci bentuk pengusutan seperti apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap kasus HAM yang belum kelar. Dalam Nawacita pemerintahan Jokowi 2014-2019, sudah tercantum komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus Mei 1998, kasus Trisakti Semanggi I dan Semanggi II, serta kasus 1965. 

Jokowi juga memberikan harapan bagi korban kasus HAM yang sudah puluhan tahun menuntut keadilan tentang kebenaran di era sebelumnya dan meminta pertanggungjawaban pelaku yang terlibat kejahatan kemanusiaan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement