REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan di bawah Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD usai menghadiri rapat terbatas dengan presiden di istana, Kamis (31/10).
"Kasus-kasus pelanggaran HAM yang sekarang menjadi catatan kita dan catatan publik yang secara garis besar dibagi dua, pelanggaran HAM di masa lalu dan pelanggaran HAM yang sekarang sedang terjadi," kata Mahfud.
Kendati demikian, Mahfud tidak menyampaikan rinci bentuk pengusutan seperti apa yang akan dilakukan pemerintah terhadap kasus HAM yang belum kelar. Dalam Nawacita pemerintahan Jokowi 2014-2019, sudah tercantum komitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus Mei 1998, kasus Trisakti Semanggi I dan Semanggi II, serta kasus 1965.
Jokowi juga memberikan harapan bagi korban kasus HAM yang sudah puluhan tahun menuntut keadilan tentang kebenaran di era sebelumnya dan meminta pertanggungjawaban pelaku yang terlibat kejahatan kemanusiaan.