Kamis 31 Oct 2019 15:49 WIB

Ketua Komisi Agama DPR: Pelarangan Cadar Gaduh dan Dangkal

Pernyataan menag akan menyakiti warga yang mengenakan cadar dan celana cingkrang.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menanggapi pengadaan mobil dinas untuk menteri, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Rabu (21/8).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto, menanggapi pengadaan mobil dinas untuk menteri, di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen RI, Jakarta, Rabu (21/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto menyebut pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi terkait pelarangan pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintah sebagai pernyataan yang dangkal dan gegabah. Pernyataan itu justru menimbulkan kegaduhan.

"Pernyataan menteri agama itu terburu-buru tergesa-gesa dan cenderung bikin gaduh," kata Yandri di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (31/10).

Baca Juga

Yandri menilai, pelarangan itu terlalu jauh. Politikus PAN ini menilai, belum ada korelasi yang pasti antara pakaian dengan radikal.

Ia mengatakan belum ada pula penelitian yang memastikan gaya berpakaian menggambarkan pandangan radikalisme seseorang. Orang yang memakai celana cingkrang maupun bercadar, kata Yandri, terbukti tak selalu radikal.

"Kan ada orang celana cutbray sampai ke bawah bisa bikin bom Jadi menurut saya terlalu dangkal terlalu menyederhanakan masalah, seolah kalau orang pakai cadar dan celana cingkrang itu radikal," ujar Yandri Susanto.

Pernyataan ini, kata Yandri, juga akan terasa menyakitkan bagi warga negara yang mengenakan pakaian seperti itu. Padahal, mereka adalah bagian yang tak terpisahkan sebagai warga negara Indonesia.

"Oleh karena itu menurut kami sebaiknya pak menteri agama, fokus saja tupoksi kementerian agama itu selama ini apa dan tdk telalu cepat menyimpulkan suatu simbol-simbol dengan yang mau dilakukan oleh pak menteri.

Yandri meminta Fachrul tak usah mencampuri urusan berpakaian warga negara. Menurut dia, Fachrul sebaiknya fokus dalam menjaga kenyamaman dan kemanan beragama seluruh warga Indonesia, sesuai dengan tugas Kementerian Agama.

"Sebaiknya beliau harus menghadirkan rasa aman, damai, jangan gaduh. Itu tugasnya begitu. Tapi kalau tiba-tiba dengan terminologi yang belum jelas soal radikal sama dengan cara orang berpakaian ya itu menurut saya terlalu gegabah," ujar Yandri menambahkan.

Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi terkait pernyataannya yang melarang pemakaian cadar dan celana cingkrang di institusi pemerintahan. DPR ingin mengetahui apa yang menjadi dasar Fachrul sehingga muncul pernyataan tersebut.

"InsyaAllah kami akan mengundang Pak Menag pada Kamis depan. Isu-isu seperti ini tentu akan menjadi agenda kami untuk mengonfirmasi langsung kepada Pak Menteri dasar pemikirannya melontarkan hal yang menurut saya tdk produktif," kata Yandri.

Sebelumnya, Fachrul Razi mengungkap wacana melarang pengguna niqab atau cadae untuk masuk ke instansi milik pemerintah. Pernyataan itu disampaikan terkait penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto. Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian. Namun aturan itu direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.

"Memang nantinya bisa saja ada langkah-langkah lebih jauh, tapi kita tidak melarang niqab, tapi melarang untuk masuk instansi-instansi pemerintah, demi alasan keamanan. Apalagi kejadian Pak Wiranto yang lalu," kata Fachrul, Jakarta, Rabu (30/10).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement