REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung masih menunggak pencetakan 65 ribu keping elektronik- kartu tanda penduduk (KTP-El). Saat ini pencetakan KTP-El di Kota Bandung perbulan hanya dibatasi oleh pemerintah pusat sebanyak 500 keping.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Disdukcapil Kota Bandung, Uum Sumiati mengungkapkan pihaknya sudah melakukan perekaman KTP-El terhadap 65 ribu orang jiwa penduduk. Namun, hingga saat ini pencetakannya masih belum bisa terlaksana sebab keterbatasan blangko.
"Satu bulan (pencetakan KTP-El) hanya 500 keping. Kalau pengajuan 65 ribu, itu utang kita untuk dicetak," ujarnya saat di acara Bandung Menjawab, Kamis (31/10).
Ia mengungkapkan, 65 ribu penduduk yang sudah melakukan perekaman KTP-El didominasi oleh mereka yang mengubah elemen data. Seperti perubahan status dan pindah alamat. Kemudian rusak atau hal lainnya.
Dirinya menambahkan, tiap hari penduduk yang baru (pemula) mengajukan pembuatan KTP-El ke Disdukcapil mencapai 100 hingga 120 orang. Sedangkan perbulan bisa mencapai 2000 orang. Sementara itu, kurang lebih 50 ribu penduduk pemula yang belum merekam dan mencetak KTP-El.
Uum mengatakan bagi mereka yang belum memiliki E-KTP maka bisa mengajukan pembuatan surat keterangan pengganti KTP-El. Keberadaannya berfungsi hingga orang tersebut sudah mendapatkan KTP-El.
"Di kecamatan bisa dapat suket, sejauh ini tidak ada kesulitan mengurus ditempat lain memakai suket," katanya. Dirinya mengatakan terdapat 23 jenis pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima 500 blangko dari pemerintah pusat yang diprioritaskan untuk pemula dan masyarakat yang belum memiliki KTP-El. Katanya, masyarakat yang sudah mempunyai KTP-El namun dilakukan perubahan maka sementara waktu menggunakan suket.
Uum mengatakan penduduk di Kota Bandung berdasarkan data konsolidasi bersih tiap semester mencapai 2.465.821 penduduk. Dirinya menambahkan, kurang lebih terdapat 70 ribu penduduk tidak permanen yang harus memiliki surat keterangan tinggal sementara.