Kamis 31 Oct 2019 15:22 WIB

Pengadaan Alkes, Wawan Diduga Rugikan Negara Rp 94 Miliar

Keuntungan yang diperoleh Wawan diduga mencapai Rp 58 miliar.

Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel, memberi keterangan saat diperiksa hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (10/8).
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terdakwa kasus korupsi proyek-proyek RSUD dan alat kesehatan sejumlah Puskesmas di Tangsel, memberi keterangan saat diperiksa hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (10/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik PT Balipasific Pragama (BPP) didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp94,317 miliar. Didiuga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 dan pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012.

"Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku pemilik atau komisaris Utama bersama-sama dengan Ratu Atut Chosiyah baik selaku pelaksana tugas (Plt) Gubernur Banten sejak tanggal 10 Oktober 2005 dan selaku Gubernur Banten yang menjabat selama 2 periode yaitu periode tahun 2007-2012 dan tahun 2012-2012 dalam pengadaan alat kedokteran RS Rujukan provinsi Banten APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar dan terkait pengadaan alkes Kedokteran Umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar," kata jaksa penuntut umum KPK Asri Irwan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu pun diduga telah mengatur proses pengusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-P TA 2012.

Caranya, sejak Ratu Atut menjabat sebagai Plt Gubernur Banten pada 2005 hingga dua kali menjabat sebagai Gubernur Banten pada 2007-2015, Atut menyampaikan permintaan komitmen loyalitas kepada Kepala Dinas Kesehatan Banten Djadja Buddy Suhardja agar setiap proses pengusulan anggaran maupun pelaksanaan proyek-proyek pekerjaan yang ada pada dinas kesehatan Banten dikoordinasikan dengan Wawan.

Menurut jaksa, dugaan korupsi itu telah menguntungkan Wawan dan pihak lainnya.

Dalam kasus korupsi alat kedokteran di Provinsi Banten, Wawan disebut telah menerima keuntungan sebesar Rp50 miliar. Sedangkan dalam dugaan korupsi alat kesehatan di Tangerang Selatan, Wawan diduga menerima keuntungan Rp 7,9 miliar.

Selain itu, perbuatan Wawan dan Atut juga menguntungkan pihak lainnya dengan rincian sebagai berikut:

1. Wawan Rp 50.083.473.826

2. Ratu Atut, Rp 3,859 miliar

3. Pemilik PT Java Medica, Yuni Astuti, Rp 23.396.358.223,85

4. Djaja Buddy Suhardja, Rp 240 juta

5. Ajat Drajat Ahmad Putra, Rp 295 juta

6. Mantan Gubernur Banten, Rano Karno, Rp 700 juta

7. Jana Sunawati, Rp 134 juta

8. Yogi Adi Prabowo, Rp 76,5 juta

9. Tatan Supardi, Rp 63 juta

10. Abdul Rohman, Rp 60 juta

11. Ferga Andriyana, Rp 50 juta

12. Eki Jaki Nuriman, Rp 20 juta

13. Suherman, Rp 15,5 juta

14. Aris Budiman, Rp 1,5 juta

15. Sobran, Rp 1 juta

16. Pejabat Dinas kesehatan Provinsi Banten, tim survei, panita pengadaan, panitia pemeriksa hasil pekerjaan mendapatkan fasilitas liburan ke Beijing berikut uang saku senilai total Rp 1.659.500.000. Sehingga total kerugian negara dugaan korupsi ini disebut mencapai Rp 79.789.124.106,35.

Sedangkan dalam korupsi pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas kota Tangerang Selatan TA 2012 keuntungan yang didapat Wawan dan pihak lain adalah sebagai berikut:

1. Wawan Rp 7.941.630.033

2. Mamak Jamakasari selaku PPK, Rp 37,5 juta

3. Yuni Astuti, Rp 5.063.242.496

4. Mantan Kadis Kesehatan Kota Tangsel, Dadang, Rp 1.176.500.000

5. Agus Marwan, Rp 206.932.471

6. Dadang Prijatna, Rp 103.500.000

Artinya, total kerugian negara akibat dugaan korupsi alkes Tangsel ini mencapai Rp 14.528.805.001,75. Sehingga total kerugian negara akibat dugaan korupsi dua perkara itu sebesar Rp 94.317.929.108.10 sedangkan total keuntungan yang diperoleh Wawan untuk dirinya sendiri adalah sebesar Rp58.025.103.859

Akibatnya perbuatannya, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. Selain didakwa melakukan korupsi, Wawan juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang hingga Rp581 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement