Kamis 31 Oct 2019 00:10 WIB

Yusril: Saya tidak Pernah Minta Jabatan Apapun

Yusril mengatakan, tidak ada komunikasi apapun dengan Jokowi soal jabatan.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta jabatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Meski saat ini kadernya tidak masuk dalam susunan Kabinet Indonesia Maju, Yusril mengatakan tidak ada pembicaraan apa pun mengenai jabatan apa pun.

"Tidak ada komunikasi jabatan. Jadi saya sendiri tidak pernah minta jabatan apa pun. Beliau juga tidak pernah menawarkan jabatan apa pun," kata Yusril saat pengumuman struktur kepengurusan baru PBB di Kantor DPP PBB, Jakarta Selatan, Rabu.

Baca Juga

Yusril pun tidak menampik adanya rumor terkait sejumlah jabatan yang akan dipercayakan kepadanya, seperti Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dan ketua Pusat Legislasi Nasional yang akan dibentuk pemerintah. Namun, ia mengaku tidak mengetahui seluk-beluk badan tersebut.

"Kami belum tahu seperti apa badan ini. Kalau kami baca peraturan yang menangani regulasi dengan tugas-tugas yang banyak sekali yang dirinci UU itu, akan seperti apa bentuknya, saya sendiri tidak tahu karena dia akan mengintegrasikan bukan saja institusi yang menangani di pusat, tetapi juga di daerah," katanya.

Namun, menurut Yusril, akan ada sejumlah jabatan yang dipercayakan kepada kader PBB. Mulai dari Dewan Pertimbangan Presiden, wakil menteri, duta besar, hingga sejumlah jabatan di badan pemerintahan.

"Pak Ferry (Sekjen PBB) sudah membicarakan kepada Mensesneg. Pak Ferry sudah menjelaskan, mulai dari Dewan Pertimbangan Presiden, wakil menteri, dubes, badan-badan pemerintahan. Tapi baru pembicaraan. Dalam waktu tidak lama lagi akan ada pengisian jabatan-jabatan baru," ucap Yusril.

Pada Pilpres 2019, PBB menyatakan dukungannya kepada Jokowi-Ma'ruf Amin. Bahkan, Yusril menjadi kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf dan berhasil membawa kemenangan ketika pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menggugat hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement