Rabu 30 Oct 2019 18:03 WIB

Apindo Semarang Anggap Momen Kenaikan BPJS tidak Pas

Kenaika BPJS yang berbarengan dengan UMK buat pengusaha harus menghitung ulang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Indira Rezkisari
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).
Foto: Risyal Hidayat/Antara
Warga mengisi formulir Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di kantor BPJS Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Iuran BPJS Kesehatan akan naik dua kali lipat pada 1 Januari 2020 nanti. Bagi kalangan pengusaha, momentum kenaikan iuran BPJS Kesehatan dianggap kurang tepat.

Karena harus berbarengan dengan kewajiban pengusaha melaksanakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2020 nanti. “Teman-teman di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sudah mengeluh soal ini,” kata Ketua Apindo Kabupaten Semarang, Ari Prabono, yang dikonfirmasi di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (30/10).

Baca Juga

Perihal kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini sudah pernah disampaikannya, dalam sebuah kesempatan bersama dengan BPJS Kesehatan, beberapa waktu lalu. Prinsipnya pelayanan jaminan kesehatan tersebut harus dioptimalkan. “Tapi belum selesai perbaikan pelayanannya, kok tiba- tiba saja iuran naik,” jelasnya

Mestinya, kata pria yang akrab disapa Kecuk tersebut, isu-isu yang muncul di permukaan seputar kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu harus dipahami akan berdampak pada ketidakpercayaan.

Menurut Kecuk, saat itu ia sempat mengkritik keras BPJS Kesehatan. Tetapi dalam hal ini BPJS Kesehatan hanya merupakan operator dan bukan penentu kebijakan. “Kembali lagi, itu kan keputusan Pemerintah dan pengusaha tidak bisa apa-apa,” tegasnya.

Pengusaha, lanjut Kecuk, kalau disuruh melawan jelas tidak bisa. Tetapi, siapa pun akan mengeluhkan bila pungutannya dinaikkan.

Pengusaha harus ikut menanggung kenaikan iuran BPJS, karena mencakup sebagian iuran BPJS karyawannya. Pada saat yang sama juga harus melaksanakan keputusan kenaikan UMK.

“Sekarang berapa per orang kenaikan iurannya, lalu kali berapa jumlah karyawan. Itu yang tidak bisa diputar. Dari rekan-rekan sudah mengeluh, tapi itu kan sudah keputusan Pemerintah,” katanya.

Pengusaha mengeluh karena kenaikan BPJS bersamaan dengan kenaikan UMK. “Berarti kami (pengusaha) harus hitung semua tambahnya, dari semua lini,” tambah Kecuk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement