REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) hanya tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo.
Menurut Mahfud, sikap dan pandangannya serta masyarakat sudah disampaikan ke Presiden sejak sebelum ia menjadi menteri. "Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu dan pandangan masyarakat sudah disampaikan ke Presiden semua," ungkap Mahfud di Jakarta, Senin (29/10) malam.
Mahfud menjelaskan, dengan sudah diberikannya masukan-masukan tersebut, maka kini hanya tinggal menunggu keputusan Presiden saja. Masukan-masukan itu, kata Mahfud, sudah diolah untuk kemudian diputuskan akan diterbitkan atau tidaknya Perppu KPK. "Jadi sekarang kita tinggal menunggu Presiden bagaimana. Sudah diolah," katanya.
Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo memandang wacana penerbitan Perppu KPK tetap relevan saat ini. Khususnya usai Jokowi tuntas membentuk Kabinet Indonesia Maju.
"Karena pada dasarnya, tanpa antikorupsi maka capaian pembangunan akan meleset. Karena digerus perilaku koruptif pejabatnya," katanya pada Republika.co.id, Senin (28/10).
Adnan merasa penguatan KPK wajar agar lembaga antirasuah itu dapat menjadi mitra pemerintah. Posisi KPK dengan UU KPK sekarang, menurutnya malah melemahkan KPK. "KPK harus kuat, kalau situasi seperti UU (KPK) sekarang maka bukan mitra tapi di bawah Presiden. Posisi ini bahaya. Mestinya tak terjadi," ujarnya.