REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi, Dewi Anggraeni, mengatakan ada delapan menteri di Kabinet Indonesia Maju yang terpantau tidak mematuhi disiplin pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Data ini merujuk dari laman resmi LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dewi menuturkan, berdasarkan pasal 5 Peraturan KPK Tahun 2016, mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan LHKPN secara periodik. Sehingga, setiap tahun pelaporan LHKPN harus dilakukan maksimal setiap 31 Maret.
"Kajian cepat ICW dari 50 nama menteri dan wakilnya, kami melihat ada menteri yang menjabat di kabinet pertama dan masuk lagi di Kabinet Indonesia Maju. Dalam website KPK tercatat belum melaporkan ataupun di tahun berapa selain 2018 yang sudah melaporkan atau belum, ada delapan nama yang menjabat di periode sebelumnya dan menjabat lagi saat ini," ujar Dewi kepada wartawan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (28/10) lalu.
Pertama, ungkap Dewi, yakni Tito Karnavian yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolri dan saat ini menjabat sebagai Mendagri. ICW tidak menemukan catatan LHKPN Tito di laman e-LHKPN KPK.
ICW lantas mencoba mencari data LHKPN Tito di laman 'acch' atau untuk mencari data per 2017 dan sebelum 2017. Dari situ, diketemukan nama Tito Karnavian terakhir tercatat melaporkan LHKPN pada 2014.
Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai asistem perencanaan umum dan anggaran Kapolri. "Bahkan sebelum menjadi Kapolri. Malah selama menjadi Kapolri belum pernah melaporkan di website KPK," ungkap Dewi.
Kedua, Menlu pejawat Retno Marsudi. Berdasarkan penelusuran ICW, menteri asal Semarang ini tercatat terakhir kali melapor LHKPN pada 2014 lalu.
Ketiga, Mentan Syahrul Yasin Limpo, yang ternyata terakhir kali melaporkan LHKPN pada 2015 lalu. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Selatan Periode 2013-2018.
Keempat, Menteri KKP, Edhy Prabowo tercatat terakhir melapor LHKPN pada 2016. Saat itu Edhy menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Kelima, Menpora Zainuddin Amali yang tercatat melapor LHKPN terakhir pada 2016. Saat itu dia menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2014-2019.
Keenam, Setkab Pramono Anung terakhir melapor LHKPN pada 2015 ketika awal menjabat. Ketujuh, Wamenlu Mahendra Siregar terakhir melapor LHKPN pada 2016 ketika menjabat sebagai komisaris utama PT Semen Indonesia. Kedelapan, Wamen LHK, Alue Dohong, terakhir melaporkan LHKPN pada 2016 lalu.
"Itu beberapa nama yang seharusnya per 2018 kemarin ada catatannya di e-LHKPN, tapi delapan nama ini kami temukan di acch yang mana berarti tahun 2018 belum melaporkan. Selain nama-nama ini, dari daftar yang kami buat ada beberapa nama juga yang tidak ditemukan LHKPN-nya baik di acch atau e-LHKPN. Memang kalau misalnya mereka bukan dari background penyelanggara negara dari pengusaha atau parpol otomatis tidak akan ditemukan datanya," tambah Dewi.