REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Pemkab Purbalingga saat ini sedang menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) dalam rangka pengolahan sampah. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, menyatakan saat Pemkab telah menetapkan target-target tertentu dalam hal pengelolaan sampah. Antara lain, pada tahun 2023 Purbalingga harus bisa bebas sampah.
''Pengertian bebas sampah disini, berarti sebanyak 30 persen volume sampah bisa dikurangi, dan 70 persen sampah bisa habis terkelola dengan baik,'' katanya.
Dia menyebutkan, volume sampah yang dihasilkan warga Purbalingga saat ini masih cukup besar. Setiap harinya, produksi sampah diperkirakan mencapai 136 ton.
''Karena pengelolaan sampah yang belum maksimal, masih belum banyak sampah yang dikelola habis. Masih banyak sampah yang harus diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), untuk kemudian ditimbun dengan tanah,'' ucap dia.
Untuk itu Bupati menyatakan, penanganan sampah tidak bisa hanya sebatas penanganan di sektor hilir atau TPA saja. Namun harus mulai dilakukan penanganan di sektor hulu, yang menyangkut perilaku masyarakatnya.
''Ke depan, kita harus lebih intensif melakukan edukasi pada masyarakat agar tidak memproduksi sampah seenaknya. Kita akan mendorong, agar kalangan rumah tangga bisa mengolah sendiri sebagian sampah rumah tangganya, sehingga yang diolah di TPST bisa berkurang,'' katanya.
Bupati menginformasikan, saat ini di Purbalingga sudah ada 6 Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu-Reduce, Reuse, Recycle (TPST 3R). Jumlah ini dinilai masih kurang.
''Kami berharap, seluruh pihak yang terlibat dalam FGD ini bisa menyusun langkah strategis untuk mengatasi masalah sampah di Purbalingga,'' katanya. n eko widiyatno