Ahad 27 Oct 2019 11:24 WIB

Pengamat: Posisi Wamen Obati Kekecewaan Pendukung Jokowi

Said mengpreasiasi kejujuran Jokowi soal 300 nama yang diajukan jadi calon menteri.

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019).
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (keempat kanan) berfoto bersama calon-calon wakil menteri Kabinet Indonesia Maju sebelum acara pelantikan di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (25/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) Said Salahudin menilai langkah Presiden Joko Widodo melantik 12 wakil menteri merupakan langkah tepat. Ia mengatakan langkah itu mengobati para pendukungnya yang kecewa tidak mendapatkan kursi menteri.

"Presiden punya banyak cara untuk mengobati kekecewaan dari 266 anggota parpol, relawan, serta ormas pendukung pasangan Jokowi-Ma’ruf yang urung diangkat menjadi menteri. Salah satunya, Presiden bisa mengangkat mereka menjadi wakil menteri," kata Said di Jakarta, Ahad (27/10).

Baca Juga

Said mengatakan, kejujuran Presiden yang mengungkapkan fakta bahwa ada 300 nama yang diajukan sebagai calon menteri oleh partai politik, relawan, serta ormas pendukungnya merupakan sebuah kabar yang berharga dan patut diapresiasi. Kejujuran Presiden itu, menurut dia, telah mengungkap tabir bahwa dukungan parpol dan relawan para Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019 bukan tanpa syarat.

"Sebab, kalau dukungan politik yang pernah mereka berikan itu murni tanpa syarat, mengapa harus aktif mengajukan 300 nama calon menteri kepada Presiden? Seharusnya mereka pasif saja, kalau Presiden minta, baru mengajukan nama," ujarnya.

Menurut Said, kalau para pendukung Jokowi tetap mengharapkan jabatan, Presiden sebetulnya punya banyak cara untuk "mengobati" rasa kecewa tersebut. Salah satunya, dengan memberikan jatah kursi wakil menteri (wamen).

Dia mengatakan tidak ada peraturan perundang-undangan yang membatasi jumlah wamen. Sepanjang, ia mengatakan, presiden siap menerima kritik dari masyarakat jabatan wakil menteri bisa saja kembali dibentuk bahkan di seluruh kementerian.

"Presiden berwenang membuat penilaian bahwa kementerian memiliki 'beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus', dan hanya itu satu-satunya syarat pengangkatan wamen yang ditentukan dalam Undang-Undang Kementerian Negara," katanya.

Said mengatakan, untuk menghindari tudingan sedang mengobral jabatan sebagai hadiah politik, Presiden bisa menjelaskan kepada masyarakat dengan membuat job analysis dan job spesification posisi wamen menggunakan ilmu cocoklogi. Menurut dia, pokoknya bagaimana caranya pendukung yang kecewa karena tidak menduduki kursi wakil di semua kementerian, sehingga terserah Presiden ingin mengobati kekecewaan para pendukungnya atau tidak.

Said mengatakan kalau Presiden mau mengobati kekecewaan para pendukungnya itu, celahnya ada namun dirinya tentu tidak dalam posisi membenarkan apalagi menganjurkan, tetapi sekedar ingin mengatakan bahwa di sana ada jalan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement