REPUBLIKA.CO.ID, SUMEDANG -- Seorang buruh pabrik di Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, diamankan polisi. Tersangka AI (40 tahun), warga Kampung Sawahpeundeuy, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang, ditangkap lantaran menyebarkan berita bohong (hoaks) di media sosial facebook miliknya. Tersangka ditangkap Kamis (23/10) di rumahnya.
‘’Berita hoaks yang disebar tersangka meresahkan masyarakat,’’ kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Niki Ramdhany kepada para wartawan, Jumat (25/10).
Berita hoaks yang disebarkan tersangka, kata Niki, diunggah melalui facebook dengan nama akun Acep Agan pada Kamis malam. Berita bohong tersebut diposting tersangka ke grup 'Aku Cinta Sumedang'. Tersangka menulis ‘‘Sampurasun, punten k baraya ACS, rencangan simkuring d begal d cadas pangeran tadi wengi motor Vixon plat pol Z 5059 CB, bilih aya anu mendakan motorna segera lapor ke polsek anu caket hatur nuhun’’ (Sampursasun maaf saudara-saudara ACS, teman saya dibegal di Cadas Pangeran tadi malam. Motor Vixon Nopol Z 5059 CB. Kalau ada yang menemukan motor tersebut segera lapor ke polsek terimakasih).
Berita bohong yang diposting tersangka, kata Niki, banyak direspon oleh para netizen. Warganet kemudian banyak yang menanyakan kebenaran berita tersebut. Karena sudah meresahkan, kata dia, Satreskrim Polres Sumedang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan tersebut diketahui bahwa informasi yang dibuat tersangka tidak benar.
‘’Kita cek ke jajaran polsek-polsek sekitar Cadas Pangeran dan ternyata tidak ada kejadian tersebut,’’ujar dia.
Setelah mendapatkan kepastian informasi tersebut bohong, lanjut Niki, Satreskrim Polres Sumedang melakukan penyelidikan. Hanya dalam waktu kurang dari 12 jam polisi berhasil melacak pemilik akun yang menyebarkan berita bohong tersebut. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya pada Kamis malam.
‘’Kita sita sejumlah barang bukti antara lain HP yang digunakan tersangka untuk menyebarkan berita bohong serta barang bukti lainnya,’’kata dia.
Sementara itu tersangka AI mengakui bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks. Ia mengaku hanya iseng membuat berita tersebut dan menyebarkannya melalui media sosial. Tersangka dijerat dengan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).