Jumat 25 Oct 2019 00:00 WIB

Mahfud Jelaskan Soal Hak Veto Menko

Menko memiliki hak veto agar pesan presiden dilaksanakan oleh menteri teknis.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Abdul Halim Iskandar
Menko Polhukam Mahfud MD bersiap mengikuti foto bersama seusai pelantikan menteri Kabinet Indonesia Maju di Beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menjelaskan hak veto yang dimiliki oleh menteri koordinator (menko) dalam mengatur kebijakan para menteri. Menko dapat menggunakan hak vetonya untuk membatalkan kebijakan atau peraturan yang dibuat oleh menteri teknis di bawahnya jika bertentangan dengan visi presiden.

Dia mengatakan, visi kabinet saat ini sudah ada dalam nawacita sehingga menteri hanya perlu melaksanakannya. "Itu kata presiden. Menteri tidak boleh punya visi,  karena yang punya visi itu pemerintah dan menteri ikut visi pemerintahan," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (24/10).

Baca Juga

Menurut Mahfud, pemberian hak veto kepada menko ini serupa program omnibus law. Jika omnibus law untuk menyerasikan aturan maka hak veto milik menko untuk menyerasikan tindakan menteri-menteri teknis. 

"Omnibus law itu kalau ada antara aturan bertentangan satu sama lain itu sudah dipayungi oleh sebuah hukum yang namanya omnibus law yang sekarang sedang digarap oleh kemenkumham. Ada tindakan menteri yang tidak serasi, karena itu hak veto diberikan ke menko," katanya.

Dia mengatakan, menko memiliki hak veto untuk mengendalikan agar seluruh pesan presiden dilaksanakan oleh menteri-menteri teknis. Ia menjelaskan hak veto ini menjadi pembeda tugas menko pada kabinet-kabinet sebelumnya.

"Pada masa lalu, menko itu membawahi beberapa menteri, tetapi bukan sebagai pemimpin struktural melainkan koordinasi. Karena itu, menteri-menteri sering hanya formalitas dan kadang kala keputusan menko itu tidak nyambung ke bawah," kata dia. 

Pada masa lalu, dia mengatakan, menteri kerap mengutus direktorat jendral (dirjen) saat diundang rapat oleh menko. Dia melanjutkan, keputusan yang dihadiri dirjen membuat menteri tidak terikat karena tidak ikut rapat sehingga kinerja lembaga negara tidak lancar. 

Sebelumnya, Mahfud MD menyampaikan para Menko kini bisa memberikan veto atau membatalkan kebijakan para menteri yang berada di bawahnya. Hak veto bisa dilakukan agar kebijakan menteri sejalan dengan visi dan misi presiden dan wapres.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pihak istana sudah menyiapkan peraturan presiden (perpres) tentang kewenangan dan hak veto menteri koordinator (menko) untuk menganulir kebijakan yang diterbitkan menteri di bawah koordinasinya. "Itu di Perpres-nya. Nantilah baca Perpres-nya aku," kata Pratikno di Istana Merdeka, Kamis (24/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement