REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Artis sinetron "Madun", Ibnu Rahim ditangkap petugas Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis,(24/10). Ibnu Rahim ditangkap bersama rekannya berinisial AB karena memakai dan mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dipesan dari seorang napi yang sedang dipenjara di lapas.
“Tersangka ada dua berinisial IR dan AB, dari tersangka didapati sabu-sabu tiga paket dan pil ekstasi lima butir, serta cangklong sebagai alat yang dipergunakan untuk konsumsi narkoba,” kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan.
Menurutnya, penangkapan tersebut berdasarkan berkembangan kasus narkoba yang berada di Tangerang Selatan. Dirinya juga menjelaskan tersangka menggunakan jasa kurir dalam pengirimannya.
“Tersangka memesan kepada salah satu temannya yang berada di lapas. Setelah sepakat, mereka menggunakan jasa kurir untuk bertransaksi,” jelasnya.
IR dan AB ditangkap saat sedang bertransaksi. “Tersangka telah menggunakan dan mengedarkan narkoba kurang lebih selama satu tahun. Tersangka juga sudah menyiapkan sabu berukuran bungkus kecil untuk diedarkan,” ucapnya.
Edy Suprayitno mengatakan, IR sempat melakukan perlawanan dan membuang alat komunikasi. “Alat komunikasi tersebut sudah kami cari namun belum kami temukan, kami tangkap tersangka di flyover Jati Baru, Tanah Abang,” ucap dia. Atas perbuatannya, kini para tersangka harus bertanggung jawab dan dikenai dugaan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.