Kamis 24 Oct 2019 11:59 WIB

Peredaran Kosmetik Ilegal Beromset Miliaran Terungkap

Kosmetik ilegal yang beredar di Jatim itu mengandung merkuri dan hydroquinone.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Indira Rezkisari
Police line
Foto: Wikipedia
Police line

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Subdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim membongkar dugaan tindak pidana peredaran kosmetik ilegal yang mangandung bahan berbahaya, serta tidak memiliki izin edar. Produk kosmetik bermerk KLT tersebut diproduksi oleh perusahaan bernama PT. Glad Skin Care. Perusahaan yang beroperasi di Surabaya tersebut, memiliki omset hingga Rp 1,6 miliar per bulan.

"Tersangkanya satu orang berinisial M. Omset per bulan dari penjualan kosmetik ini Rp 1,6 miliar dan beroperasi mulai tahun 2017," kata Kasubdit I Tipid Indagsi Dirreskrimsus Polda Jatim, Kompol Suryono di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (24/10).

Baca Juga

Suryono mengungkapkan, setelah dilakukan penelitian, kosmetik ilegal tersebut mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Suryono mengatakan, kosmetik ilegal tersebut diedarkan di hampir seluruh wilayah di Jawa Timur.

"Mulai tahun 2017 diedarkan di Jawa Timur. Pokoknya hampir seluruh wilayah Jawa Timur. Saat ini tersangka masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan. Perusahaannya tidak terdaftar," ujar Suryono.

Suryono menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada September 2019. Dimana pihaknya mendapat informasi terkait peredaran kosmetik ilegal merk KLT. Kosmetik tersebut tidak memiliki izin edar, dan disebut-sebut mengandung bahan berbahaya yaitu merkuri dan hydroquinone.

"Pada 3 September kita melakukan penyelidikan di Sidoarjo dan Kediri. Ditemukan fakta terkait peredaran kosmetik merk KLT yang tidak memiliki izin edar tersebut," ujar Suryono.

Pasal yang disangkakan, kata Suryono, adalah Pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 197 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Adapun ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Kepala Seksi Inspeksi Badan POM Surabaya Siti Amanah menegaskan, produk kosmetik untuk bisa diedarkan, harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Sementara kosmetik bermerk KLT tersebut, tidak memiliki izin edar, sehingga dipastikan ilegal.

"Kosmetik itu memang dari BPOM untuk diedarkan harus memiliki izin edar berupa notifikasi kosmetik. Registrasinya harus ada. Di sini tidak ada nomor izin edarnya. Jadi secara legalitas tidak terdaftar atau tidak meiliki izin edar," ujar Siti.

Siti juga mengungkapkan, produk kosmetik bermerk KLT tersebut bahan berbahaya, yaitu merkuri dan hydroquinone. Merkuri, kata Siti memang memiliki efek untuk memutihkan kulit. Namun, lama kelamaan, bahan berbahaya tersebut bisa menyebabkan kanker kulit. Maka dari itu, produk tersebut ditarik dari pasaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement