Rabu 23 Oct 2019 19:00 WIB

Depok Cairkan Bantuan Bansos Rumah tidak Layak Huni

Penerima manfaat RTLH harus bijak dalam memakai dan mengelola dana yang diterima.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Endro Yuwanto
Walikota Depok Mohammad Idris
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Walikota Depok Mohammad Idris

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, mencairkan dana bantuan sosial (bansos) untuk perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Pencairan dana itu ditujukan pada kelurahan se-Kecamatan Tapos, Kota Depok.

"Kami berharap penerima manfaat bantuan RTLH di Kecamatan Tapos untuk memperhatikan pemasangan instalasi listrik," ujar Wali Kota Depok Mohammad Idris di Kantor Kecamatan Tapos, Kota Depok, Rabu (23/10).

Idris menambahkan, pemasangan instalasi listrik harus diperhatikan dengan baik agar tidak semerawut. "Biasanya dalam pemasangan listrik luput dari perhatian sehingga jalur listrik terlihat semerawut," jelasnya.

Menurut Idris, penerima manfaat RTLH harus bijak dalam penggunaan dan pengelolaan dana yang diterima sehingga pembangunannya bisa terealisasi dengan baik.

"Rumah adalah salah satu hak rakyat, kalau ada rumah tidak layak, silakan didata dan diproses hingga bisa diajukan bantuan dari pemerintah dalam merenovasi. Di Kota Depok jangan ada lagi rumah tidak layak huni," tegas Idris.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana mengatakan, dalam realisasi pembangunan renovasi RTLH tidak lagi menunggu jumlah data penerima, akan tetapi kesiapan data penerima bantuan RTLH hingga dapat diproses lebih lanjut.

"Kami tidak lagi menargetkan jumlah penerima bantuan RTLH seperti tahun-tahun sebelumnya. Tetapi, berdasarkan data yang terkumpul dan kesiapan penerima bantuan saat ini pasti kami langsung proses. Menyusul data-data yang baru,” jelas Nina.

Nina menjelaskan, realisasi pencairan dana bantuan renovasi RTLH tidak berbentuk uang tunai, melainkan uang non-tunai yang hanya bisa diambil oleh pihak yang bersangkutan dalam pembelian bahan bangunan.

"Yang bisa diambil tunai hanya untuk pembayaran tukang bangunan, selebihnya hanya bisa dimelalui mekanisme transfer. Itu pun kepada pihak toko bangunan material dengan menyertakan bukti kwitansi pembelian barang," pungkas Nina.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement