Kamis 24 Oct 2019 04:20 WIB

Dua Muncikari di Bogor Dibekuk karena Tawarkan Keperawanan

Muncikari menawarkan keperawanan hingga Rp 20 juta

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com
 Polres Bogor menangkap dua muncikari Y dan GY yang menawarkan perawan seharga Rp 20 juta.
Polres Bogor menangkap dua muncikari Y dan GY yang menawarkan perawan seharga Rp 20 juta.

CIBINONG, AYOBANDUNG.COM -- Polres Bogor menangkap dua muncikari Y dan GY yang menawarkan perawan seharga Rp 20 juta. Kapolres Bogor AKBP Mohammad Joni mengatakan, pelaku menjalankan bisnis haramnya dengan cara menawarkan jasa prostitusi gadis perawan.

"Mereka menjual seseorang perawan dengan harga 20 juta kepada pelanggan yang dianggap hidung belang," ujar Joni di Mapolres Bogor, Rabu (23/10).

AYO BACA : Prostitusi Bandung: Kena Razia, Dapat Sanksi, Mangkal Lagi

Dia mengatakan, bisnis prostitusi ini terbongkar setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat dan melalui patroli siber. Pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di sebuah hotel di kawasan Sentul City.

"Ketika di kamar, Satreskrim lakukan penangkapan terhadap pelaku termasuk pelanggan dan korban kita amankan. Kebetulan TKP yang kita ungkap ini di salah satu hotel di Sentul City 15 Oktober kemaren," kata Joni.

Joni mengatakan, transaksi dilakukan dengan cara pelaku menawarkan perawan sesuai kriteria pelanggan melalui berbagai media sosial. Kemudian pelaku akan meminta DP kepada pelanggan sebesar Rp3 juta.

AYO BACA : Prostitusi Bandung: Bisnis Esek-esek Mulai Rp150 Ribuan

Setelah DP dibayarkan, sang mucikari akan membawa korban bertemu dengan pelaku di sebuah tempat yang disepakati.

"Untuk sisanya karena sudah sepakat Rp 20 juta, Rp 17 jutanya diberikan setelah selesai. Si mami (mucikari) dapat Rp 3 juta dan sisanya Rp 17 juta untuk jatah korban," kata Joni.

Berdasarkan pengakuan pelaku, bisnis haram tersebut telah berjalan selama setahun lebih. Mereka biasanya menawarkan perawan kepada jaringan pelanggan yang sudah mereka punya.

"Korbannya ada warga Bogor dan luar Bogor, mereka memanfaatkan gadis desa yang kira-kira membutuhkan uang," kata Joni.

Atas perbutannya, pelaku akan dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

AYO BACA : Prostitusi Bandung: Kisah PSK Online yang Bercita-cita Membuat Buku Biografi

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement