Rabu 23 Oct 2019 12:29 WIB

Jokowi Izinkan Menteri Rangkap Jabatan

Jokowi menilai menteri rangkap jabatan tak masalah.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Muhammad Hafil
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju yang baru dilantik di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan menterinya merangkap jabatan di partai politik. Kebijakannya ini berbeda dengan kebijakan pada periode pertama pemerintahannya yang melarang menteri merangkap jabatan.

Usai melantik menteri Kabinet Indonesia Maju, Jokowi menegaskan tak akan mempermasalahkan menterinya yang merangkap jabatan di partai politik. 

Baca Juga

"Dari pengalaman 5 tahun kemarin, baik ketua dan yang bukan ketua partai, saya melihat yang paling penting bisa bagi waktu, dan ternyata tidak ada masalah," ujar Jokowi di halaman depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10). 

Jokowi menilai selama ini menteri yang merangkap jabatan di partai politik juga masih dapat menjalankan tugasnya di kementerian. Karena itu ia memutuskan tak akan melarang menterinya merangkap jabatan.

"Dari pengalaman itulah kita memutuskan ketua partai maupun yang ada di struktur partai bisa ikut," ujar Jokowi.

Seperti diketahui, Jokowi menunjuk tiga ketua umum partai politik untuk membantunya di Kabinet Indonesia Maju. Mereka adalah Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, Ketua Umum Golar Airlanggar Hartarto, dan juga Plt Ketum PPP Suharso Monoarfa.

Bahkan sejumlah menteri lainnya juga merangkap jabatan sebagai pengurus partai. Seperti Ketua DPP PKB Ida Fauziah, Waketum Gerindra Edhy Prabowo, Sekjen Nasdem Johnny G Plate, dan juga Ketua DPW PKB Jawa Timur yang juga kakak kandung Muhaimin Iskandar, Abdul Halim Iskandar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement