REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) RI Gatot S Dewa Broto membenarkan penunjukkan politikus Golkar, Zainudin Amali menjadi Menpora periode 2019-2024. "Insya Allah, Zainudin Amali (jadi Menpora)," kata Gatot kepada wartawan, Selasa (22/10) malam.
"Tadi pukul 21.16 sudah saya WA beliau untuk menyampaikan selamat. Langsung respons via telepon (durasinya) cukup lama," ucap Gatot melanjutkan.
Zainudin adalah kader partai Golkar keempat yang dipanggil Jokowi ke Istana Merdeka, kemarin. Sebelumnya, ada Ketua Umum partai, Airlangga Hartanto yang lebih dahulu dipanggil presiden. Menteri Sosial, Agus Gumiwang dan Bupati Minahasa Selatan, Christiany Eugenia Tetty Paruntu pun terlihat di istana.
Di satu sisi, Zainudin pernah dipanggil Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) sebagai saksi dalam dua kasus yang berbeda. Namanya pernah terseret kasus suap sengketa pilkada yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Zainudin dan Akil disebut pernah melakukan komunikasi pada 1-2 Oktober 2013 melalui BlackBerry Messeger (BBM) untuk membicarakan sengketa Pilkada Jawa Timur. Saat itu, Zainudin merupakan Ketua Bidang Pemenangan untuk pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Syaifullah Yusuf.
Akil dikabarkan meminta untuk disiapkan uang Rp 10 miliar. Lalu, Akil dan Zainudin disebut akan melakukan pertemuan, tetapi pertemuan dan penyerahan uang tidak terlaksana karena Akil diciduk KPK.
Di hadapan persidangan, Zainudin Amali, Idrus Marham, dan Setya Novanto menjelaskan bahwa Zainudin Amali bukan bagian tim pemenangan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf, sehingga tidak ada kepentingan untuk mengurus kepentingan Soekarwo-Saifullah Yusuf dalam perkara tersebut.
Setelah itu, pada 2014, Zainudin Amali kembali diperiksa dalam penanganan perkara suap Kementerian ESDM yang melibatkan Menteri ESDM, Jero Wacik. Anggota DPR-RI dapil Jawa Timur tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekjen ESDM, Waryono Karno.
KPK juga sempat melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Zainudin yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII (energi, riset dan teknologi, dan lingkungan hidup). Meski demikian, Zainudin menegaskan bahwa ia tidak pernah menerima aliran dana dari Sekjen ESDM.