REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta menyatakan, masyarakat yang terdampak normalisasi daerah aliran sungai (DAS) Ciliwung akan mendapatkan keringanan tarif rumah susun sederhana sewa (rusunawa) Pasar Rumput. Pihak PUPR saat ini masih melakukan kajian dan pembahasan konsep besaran tarif sewa rusunawa tersebut.
"Mekanisme tarif dan sasaran rusunawa itu memang untuk warga yang terkena dampak normalisasi dan itu sudah dijelaskan dalam nota PKS (perjanjian kerja sama)," kata Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran serta Masyarakat DPRKP DKI Jakarta, Meli Budiastuti, di Jakarta, Selasa (22/10).
Meli mengatakan, meskipun Rusunawa Pasar Rumput tersebut diutamakan bagi masyarakat yang terkena dampak normalisasi Ciliwung, namun masyarakat umum juga diperbolehkan untuk menyewa. Namun, tarif sewa yang dikenakan akan lebih tinggi dibandingkan masyarakat terprogram yang ditentukan.
"Tapi saat ini masih dibahas komposisi masyarakat terprogram (terkena dampak normalisasi) dan yang umum yang dapat unit. Termasuk berapa tarifnya serta syarat-syarat calon penghuni rusunawa ini," katanya.
Pembangunan rusunawa Pasar Rumput yang memiliki tinggi 25 lantai ini hampir rampung. Ditargetkan rusunawa segera bisa dihuni masyarakat tahun ini.
"Bangunan ini kan dana negara yang bangun Kementerian PUPR, walau tanahnya Pasar Jaya. Tentunya harus ada kelengkapan dokumen yang memenuhi syarat penghunian. Salah satunya adalah berita acara serah terima pengelolaan dari Kementerian PUPR ke pemprov DKI Jakarta. BAST itu harus ada dulu, baru bisa dilakukan penghunian," kata Meli.
Sejauh ini, kata dia, sudah terdata ada 273 pemilik bangunan yang terdampak normalisasi untuk kemudian ditempatkan di Rusunawa Pasar Rumput. Namun pihak DPRKP meminta detil data susulan terkait para masyarakat terdampak berdasarkan peta bidang bangunan.
"Dinas telah membuat surat kepada wali kota Jaksel per 9 September 2019 segera lakukan verifikasi. Untuk mendetilkan apakah masyarakat yang direlokasi adalah pemilik bangunan berdasarkan peta bidang bangunan yang menjadi prioritas dan mendapatkan tarif terprogram, atau mengontrak. Untuk yang mengontrak, jika dapat unit akan dikenakan tarif kategori umum," tuturnya.
Selain masyarakat di Kota Jakarta Selatan, masyarakat di Jakarta Timur yang terdampak normalisasi Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung juga diminta melakukan hal yang sama terkait verifikasi. "Untuk Jakarta Timur, masih informasi lisan, pendataan masih dilakukan dan yang baru didapatkan dari wilayah Kelurahan Kampung Melayu," ucapnya.