Selasa 22 Oct 2019 23:15 WIB

Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 100 Kg Ganja

Ganja tersebut ditempatkan dalam empat kardus besar.

Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana, Bali menggagalkan penyelundupan 100 kilogram ganja dari Pulau Jawa lewat jalur darat. "Ganja ini dikirim melalui Pelabuhan Gilimanuk. Terungkap setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang yang masuk ke Bali," kata Kapolres Jembrana Ajun Komisaris Besar Polisi Ketut Gede Adi Wibawa, di Negara, Selasa (22/10).

Ia mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman ganja ke Bali melewati Pelabuhan Gilimanuk. Tim khusus yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Komang Muliyadi kemudian melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa kendaraan yang melintas di pintu masuk Bali.

Baca Juga

Menurut dia, saat memeriksa mobil Nopol DK 1580 OW, polisi menemukan 100 paket ganja seberat 97 kilogram lebih. Ganja tersebut ditempatkan dalam empat kardus besar.

Selain barang bukti ganja, polisi menangkap HP asal Sumatra Utara dan US asal Kabupaten Klungkung, yang berada di dalam mobil tersebut. Saat diperiksa mereka mengaku kardus itu berisi baju batik.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, kami mendapatkan keterangan tidak hanya mereka yang mengirim ganja ke Bali, tapi ada jaringan lain yang sudah terlebih dahulu berangkat," kata Adi.

Berdasarkan keterangan itu, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan menangkap FAR dan RN. Keduanya asal Sumatra Utara yang masuk ke Bali dengan mengendarai mobil Nopol B 2321 UR. "Mereka berasal dari jaringan yang berbeda. Yang satu jaringan Bali dan satunya lagi Jakarta, yang sebelumnya mereka bertemu di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur," kata Adi.

Selain ganja, dari mereka juga diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 0,24 gram serta uang Rp 4 juta. Empat orang pelaku ini dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement