Rabu 23 Oct 2019 00:02 WIB

Paripurna DPR Sahkan Pembagian Tugas Lima Pimpinan

Lima pimpinan DPR dibawah koordinasi Ketua DPR Puan Maharani.

Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kiri), Azis Syamsuddin (kedua kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) mengetuk palu saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Rachmad Gobel (kiri), Azis Syamsuddin (kedua kiri), dan Sufmi Dasco Ahmad (kanan) mengetuk palu saat memimpin Rapat Paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rapat Paripurna DPR DI mengesahkan pembagian tugas lima Pimpinan DPR RI, yang sebelumnya telah disepakati dalam Rapat Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) pada Jumat (4/10). Lima pimpinan DPR dibawah koordinasi Ketua DPR Puan Maharani.

"Kami sampaikan bahwa hasil rapat pimpinan kedua hari Jumat (4/10) tentang pembagian bidang tugas pimpinan DPR RI," kata Puan dalam Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10).

Dia menjelaskan, tugas Ketua DPR RI bersifat umum dan mencakup semua bidang koordinasi. Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan yang dijabat Azis Syamsuddin bertugas untuk membidangi ruang lingkup tugas Komisi I, II, III, Badan Legislasi (Baleg), dan Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP).

Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad bertugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi XI, Badan Anggaran (Banggar), dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN). Wakil Ketua DPR Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan Rachmat Gobel memiliki tugas membidangi ruang lingkup tugas Komisi IV, V, VI, dan VII.

Dan Wakil Ketua DPR bidang Kesejahteraan Rakyat Muhaimin Iskandar membidangi ruang lingkup tugas Komisi VIII, IX, X, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Puan meminta Sekretariat Jenderal DPR untuk menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan yang ada.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement