jatimnow.com - Kedua pelaku yang membuang mayat bayi di Jalan Raya Takeran, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan diketahui telah membunuh buah hatinya saat berusia dua hari.
Kapolres Magetan, AKBP Muhammad Rifai mengatakan perbuatan kedua pelaku yaitu Dimas Chelvin Yamada (21) dan Dwi Astriningsih (21) membunuh bayi laki-laki hasil hubungan gelap tersebut dilakukan di kamar kos.
Menurutnya, saat mengetahui pelaku Dwi hamil, Dimas mencoba berbagai cara untuk membunuh janin namun gagal. Mereka diketahui juga mencoba melakukan persalinan sendiri pada tanggal 9 Oktober 2019.
"Mereka melakukannya di kos-kosan di Manguharjo, Kota Madiun. Saat itu bayi selamat dan mereka juga memotong tali pusar dengan gunting sendiri," katanya, Selasa (22/10/2019).
Baca juga:
- Mayat Bayi dalam Kardus Gegerkan Warga Takeran, Magetan
- Mayat Bayi dalam Kardus di Magetan, Pelaku Diselidiki hingga Madiun
- Ditemukan Luka Bekas Cubitan Pada Mayat Bayi dalam Kardus
- Dua Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus di Magetan Ditangkap
- Ini Alasan Dua Pelaku Buang Mayat Bayi dalam Kardus di Magetan
Dari hasil penyelidikan polisi, diketahui jika bayi laki-laki tersebut hidup selama 2 hari namun kemudian dibunuh dengan cara dibekap. "Bayi mereka terus menangis dan kemudian dibekap oleh bapaknya. Pelaku malu jika ketahuan sudah punya anak dan setelah tewas bayi kemudian dibuang di Takeran," ujarnya.
Kasus ini terungkap karena polisi mendatangi bidan dan rumah sakit yang ada di Madiun dan Magetan. Polisi kemudian mendapati keterangan dari salah satu bidan yang memberikan keterangan ada orang tua yang konsultasi bagaiamana memotong tali pusar.
"Dari situ terungkap. Setelah kami lidik, keduanya tertangkap tanpa perlawanan di kos-kosannya. Untuk pelaku perempuan masih dalam perawatan di RSUD Magetan karena harus ada tindakan medis," terangnya.
Kedua pelaku dijerat pasal 80 ayat 3 UURI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dan atau pasal 340 KUHP tentang disengaja atau direncanakan menghilangkan jiwa orang lain atau pasal 181 KUHP tentang sengaja mengubur atau menghilangkan mayat.
Dimas mengatakan perbuatannya membunuh buah hatinya dengan cara mendekap karena hubungan mereka tidak direstui orang tua dari Dwi Astriningsih. "Karena cinta kami tidak disetujui oleh orang tua pacar saya, padahal saya ingin nikahi," kata Dimas pelan. Diberitakan sebelumnya, warga Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan geger dengan ditemukannya mayat bayi laki-laki di dalam kardus di pinggir jalan, pada Senin (14/10/2019).