REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Bina Marga DKI Jakarta tetap akan memotong kabel utilitas udara yang semrawut. Tindakan itu sesuai Ingub 126/2018 tentang Penataan Jaringan Kabel Utilitas di wilayah DKI Jakarta.
Hingga Oktober 2019, sudah ada 27 kawasan yang mengalami pemotongan kabel utilitas semrawut terutama di daerah yang termasuk dalam KSD (Kegiatan Strategis Daerah). "Tidak mudah memang. Kami memahami karena dengan merelokasi kabel yang di atas memang perlu investasi. Tapi tetap namanya aturan harus ditegaskan. Jadi tetap turun," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugraha di Blok F Balai Kota Jakarta, Senin (21/10).
Pemotongan kabel utilitas udara di DKI Jakartasempat diprotes oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) hingga diadukan ke Ombudsman Jakarta Raya. "Kami dipanggil Ombudsman itu. Kami sudah jelaskan, sesuai aturan Perda DKI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Instruksi Gubernur Nomor 126 Tahun 2018, kabel udara memang tidak dibolehkan lagi, jadi harus turun," ujar Hari.
Hari melanjutkan setelah memaparkan aturan tersebut kepada Ombudsman Jakarta Raya hasilnya Apjatel diharuskan memindahkan kabel utilitasnya melalui saluran bawah tanah yang disediakan oleh Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Pengaturan kabel utilitas selain pemotongan kabel dilakukan Dinas Bina Marga melalui pembuatan saluran bawah tanah atau ducting.
Dinas Bina Marga DKIJakarta menunjuk PT Jakarta Propertindo (Jakpro) secara langsung untuk pembuatan ducting mengatur kabel- kabel utilitas di bawah tanah untuk tahun 2020.