REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Bina Marga sedang menyiapkan aturan terkait kendaraan di kawasan Cikini, Jakarta Pusat. Selama ini, kendaraan sering menggunakan trotoar sebagai tempat parkir.
"Sekarang kami fokus dulu selesaikan pelebaran trotoar Cikini, Salemba, dan Kramat Raya, satu klaster kelar. Baru Desember digodok lagi aturannya bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP, " kata Kepala Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho di Blok F Balai Kota, Senin.
Secara khusus, Hari menyebutkan salah satu kendaraan yang terkena aturan parkir di daerah khusus itu adalah ojek daring. Ojek nantinya diberikan tempat khusus untuk memarkirkan kendaraannya selagi menunggu penumpang.
"Nanti, misalnya, ojek online, ada ruang khusus boleh mangkal dititik A, kalau mangkal di titik lain dirazia dan ditertibkan," kata Hari.
Cikini merupakan salah satu daerah yang menjadi tempat Kegiatan Strategis Daerah (KSD) di Jakarta Pusat untuk pelebaran jalan bagi pejalan kaki maupun penertiban kabel utilitas di udara. Penetapan daerah Cikini sebagai salah satu lokasi KSD tertuang dalam Ingub 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Pelebaran jalur untuk pejalan kaki menjadi tugas Bina Marga agar semakin banyak warga Jakarta yang berjalan kaki dan menggunakan transportasi umum non polusi, seperti sepeda. Selain Cikini, daerah lainnya yang termasuk ke dalam wilayah KSD di Jakarta Pusat adalah Kramat Raya dan Salemba.