jatimnow.com - Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Sukatni menyebut dua pelaku yang membuang mayat bayi di Jalan Raya Takeran, Desa Jomblang, Kecamatan Takeran, adalah sepasang kekasih.
Identitas pelaku pria berinisal DM (21), warga Kabupaten Madiun sedangkan untuk perempuannya berinisial DW (21), warga Magetan.
Baca juga:
- Mayat Bayi dalam Kardus Gegerkan Warga Takeran, Magetan
- Mayat Bayi dalam Kardus di Magetan, Pelaku Diselidiki hingga Madiun
- Ditemukan Luka Bekas Cubitan Pada Mayat Bayi dalam Kardus
- Dua Pelaku Pembuang Bayi dalam Kardus di Magetan Ditangkap
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua pelaku sepakat untuk melahirkan secara paksa jabang bayi yang ada di kandungan DW karena kedua malu terhadap keluarga dan lingkungan.
"Malu hamil duluan dan berbagai cara digunakan untuk membunuh bayi hasil hubungan gelap di dalam perut tapi gagal. Terakhir dipaksa lahir lalu dibunuh dan dibuang di pinggir jalan itu," kata AKP Sukatni, Senin (21/10/2019).
Menurutnya, kedua pelaku diketahui juga belum terikat menikah.
"Yang jelas belum ada ikatan menikah. Tapi malu itu tadi ketika tahu hamil diluar nikah," ujarnya.
Kedua pelaku ditangkap di sebuah kos yang berada di Kabupaten Madiun. Pasangan ini membuang bayi laki-laki yang diperkirakan baru lahir sekitar 3-4 hari dan memiliki panjang 51 sentimeter.
Polisi yang mendatangi TKP, mendapati tali pusar bayi itu masih belum terpotong dan dibungkus dengan kain warna kuning bergambar buah cerry. Bayi itu ditemukan dalam kardus bekas mie instan di depan SMPN 1 Takeran.