Senin 21 Oct 2019 18:27 WIB

Polisi Pulangkan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana tidak menangkap pesan tersebut.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Muhammad Hafil
Anggota PA 212, Eggi Sudjana berfoto bersama usai dibebaskan dari Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10).
Foto: dok. Humas Ikami
Anggota PA 212, Eggi Sudjana berfoto bersama usai dibebaskan dari Mapolda Metro Jaya, Senin (21/10).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Eggi Sudjana telah dimintai keterangan terkait grup WhatsApp. Hal tersebut berawal dari pengungkapan sebuah grup yang merencanakan aksi teror untuk menggagalkan pelantikan presiden, Ahad kemarin, (20/10).

“Saksi yang sudah kami periksa ada enam orang. Termasuk juga Eggi Sudjana. Dia ada di dalam grup tersebut, dia ditanya oleh salah satu tersangka mengatakan mau buat bom hidrogen, mau nyumbang tidak? Tapi beliau tidak merespon,” kata Argo saat melakukan Konferensi Pers di Polda Metro Jaya.

Menurutnya, Eggi tidak menjawab pesan tersebut. Namun, penyidik Polda Metro Jaya tetap mengamankan Eggi untuk dimintai sejumlah keterangan Ahad lalu. Ia mengatakan telah memulangkan Eggi ke rumahnya oleh pihak Kepolisian. Argo tidak merinci kapan yang bersangkutan dipulangkan.

“Makanya kemarin kita ajak ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. Karena yang bersangkutan ikut di WA grup tersebut. Sekarang sudah kita pulangkan yang bersangkutan setelah kita periksa sebagai saksi,” ungakapnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah mengatakan, Eggi dijemput polisi di kediamannya di kawasan Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/10) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

Alamsyah mengatakan penangkapan Eggy bukan karena kasus makar yang terjadi saat pemilu presiden beberapa waktu lalu. "Tidak ada kaitannya dengan kasus makar yang disangkakan pada Eggy sebelumnya. Penangkapannya hanya untuk klarifikasi tentang. Ada orang yang sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya," ujar Alamsyah.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement