Senin 21 Oct 2019 09:42 WIB

Sidang Korupsi: Ribut Nominal, Akhirnya Akui Terima Pungli

Dua terdakwa korupsi Alsintan Sragen membuat jengkel jaksa dan hakim.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bermodus pungutan liar (pungli) bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) Sragen di PN Tipikor Semarang, berlangsung memanas.

Dua terdakwa yang dihadirkan yakni eks Kasi Alsintan Dinas Pertanian Sragen, Sudaryo dan Mantan THL POPT Provinsi, Setyo Apri Surlitaningsih, saling serang dan membantah di hadapan persidangan.

Mereka ribut soal besaran nominal uang hasil pungli yang diserahterimakan keduanya. Namun pada akhirnya mereka mengakui bahwa memang menyerahkan dan menerima uang hasil pungutan dari kelompok tani penerima.

Sidang digelar dua hari lalu di PN Tipikor Semarang. Sidang dipimpin ketua majelis hakim, Sutiyono dengan jaksa penuntut dipimpin Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi.

Menurut Agung, sidang digelar relatif cepat dimulai pukul 14.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Sidang agak cepat lantaran hanya mengulangi dan menambah pemeriksaan karena sebelumnya kedua terdakwa sudah saling memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota di sidang sebelumnya.

Apri disidang duluan. Di hadapan sidang, ia mengaku sudah menarik uang pungli dengan bahasa administrasi dari Poktan penerima Alsintan.

Padahal bantuan Alsintan dari APBN dan APBD Provinsi harusnya memang diserahkan gratis. Ia juga sempat mengatakan bahwa yang menentukan besaran pungli 10 persen dari nominal bantuan, adalah terdakwa Sudaryo.

Wanita yang berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) POPT Balai Laboratorium Pertanian Pemprov Jateng itu menyebut lima kali kepada Sudaryo.

Besarannya antara Rp 20 juta hingga Rp 35 juta. Akan tetapi, saat Sudaryo dihadirkan untuk memberikan keterangan, dia menampik menentukan besaran 10 persen pungli. Ia juga menyebut tidak menerima setoran dari Apri sebanyak lima kali.

“Tapi Sudaryo mengaku hanya menerima tiga kali setoran. Dia membantah menentukan 10 persen. Dia bilang tahu-tahu dikasih uang oleh Apri,” tutur Agung.

Pengakuan berbeda soal nominal itu sempat membuat majelis hakim dan jakss jengkel dan geregetan.

“Ya sudah lah, beda jumlah nggak masalah. Tapi intinya kan sudah sama-sama mengakui menerima uang. Walapun keterangannya berbeda soal jumlah, toh tetap kesalahannya sama,” ujar Agung menirukan ekspresi majelis hakim yang sempat kesal dengan jawaban kedua terdakwa yang berbeda-beda soal jumlah.

Agung menambahkan, sidang akan dilanjutkan kembali medio pekan depan adalah pembacaan tuntutan. Wardoyo

 

The post Sidang Korupsi Alsintan Sragen Memanas, 2 Terdakwa Bikin Jengkel Hakim dan Jaksa. Ribut Soal Jumlah Setoran, Tapi Akhirnya Sama-Sama Akui  Menerima  appeared first on Joglosemar News.

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement