Ahad 20 Oct 2019 10:55 WIB

Lerena Mangan Sedurunge Wareg

Wasiat dari HOS Tjokroaminoto itu masih relevan dengan Indonesia saat ini.

Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi
Foto:

Gagasan yang dapat dimunculkan

Gagasan sederhana yang kemudian muncul dari pemikiran tersebut di atas antara lain adalah pertama, setiap orang yang memiliki penghasilan tinggi, yang memiliki kemampuan makan melebihi kebutuhannya, harus mampu mengalokasikan konsumsinya untuk kaum lemah dengan cara mendonasikan sebagian uang yang ia miliki pada saat belanja di restoran atau tempat makan tersebut. Kedua, setiap pelanggan restoran yang menyisakan makanan (membuang makanan) harus diberikan sanksi berupa menyumbangkan dana yang setara dengan makanan yang telah dia pesan. Sanksi tersebut kemudian dialokasikan dalam bentuk makanan dan didistribusikan kepada kaum lemah.

Ketiga, setiap rumah makan (terlebih rumah makan mewah) diwajibkan bekerja sama dengan Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk membantu penghimpunan dan pendistribusian donasi untuk makanan tersebut kepada kaum lemah. Keempat, Organisasi dakwah melalui para ustadz dan mubaligh yang memiliki pengaruh di tengah-tengah masyarakat agar terus menggelorakan semangat berbagi serta mengurangi sikap berlebih-lebihan.

Gagasan tersebut di atas, sekali lagi bukan dalam rangka mencampuri urusan perut orang. Namun gagasan tersebut adalah semangat untuk mendorong dan menumbuhkan kepekaan sosial dan ekonomi diantara segenap rakyat Indonesia, menciptakan budaya sehat jasmani dan rohani, menghilangkan sikap tamak dan rakus yang bukan sikap asli bangsa Indonesia.

Semangat yang perlu digemakan adalah semangat menumbuhkan rasa keadilan dan kemakmuran melalui wasiat HOS Tjokroaminoto “Lerena Mangan Sedurunge Wareg”. Jika pun gagasan kebijakan tersebut tidak mampu terwujud, tentunya gagasan tersebut tetap dapat dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari dengan keridhaan hati segenap anak bangsa ini. Wallahu’alam

-- Bogor, 17 Shafar 1441H / 16 Oktober 2019

TENTANG PENULIS: Miqdam Awwali Hashrim, amil BAZNAS Bidang Dakwah dan Advokasi

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement