Sabtu 19 Oct 2019 08:12 WIB

Eks Danjen Kopassus Diduga Terlibat Kasus Bom Molotov Basith

Polisi menyebut rapat dilakukan di rumah Mayjen TNI (Purn) Soenarko.

Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Foto: Republika
Massa aksi pelajar STM saat terlibat bentrok dengan polisi ketika melakukan aksi unjuk rasa tolak UU KPK hasil revisi dan RKUHP di Jalan Layang Slipi, Petamburan Jakarta, Rabu (25/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko diduga terlibat dalam perencanaan aksi peledakan bom molotov. Soenarko telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Secara keseluruhan polisi telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus perencanaan aksi peledakan bom molotov yang dilakukan oleh dosen non aktif Institut Pertanian Bogor (IPB) Abdul Basith alias AB.

Polisi mengatakan, Abdul Basith merencanakan aksi peledakan dengan menggunakan bom molotov itu, di rumah Soenarko yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, pada 20 September 2019. Meski demikian, polisi menyebut nama Soenarko dengan inisial SN.

"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Sunarko di Ciputat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (18/10).

Polisi mengaku menemukan fakta bahwa pertemuan Abdul Basith itu diduga untuk merencanakan peledakan dengan menggunakan bom molotov saat aksi unjuk rasa, yang berakhir ricuh di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 24 September 2019.

"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan, yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat chaos (kerusuhan), pembakaran," ungkap Argo.

Dalam pertemuan tersebut, sambung Argo, mereka juga membagi berbagai peran. Mulai dari siapa yang membuat bom molotov hingga eksekutor. Selain itu, Argo menambahkan, Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212, di kawasan Istana Negara pada tanggal 28 September 2019.

Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov tersebut telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement