Sabtu 19 Oct 2019 00:19 WIB

Pakar: Waspadai Dampak Oligarki Politik ke Bidang Ekonomi

Masyarakat diminta mencermati pengaruh oligarki terhadap ekonomi kabinet Jokowi.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Pengunjung mengamati poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin di salah satu kios figura di Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2019).
Foto: Antara/Maulana Surya
Pengunjung mengamati poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden terpilih Ma'ruf Amin di salah satu kios figura di Sriwedari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Analis Geopolitik, Hendrajit, menilai, oligarki politik dalam sistem pemerintahan sangat berpengaruh kepada sektor ekonomi. Masyarakat diminta mencermati pengaruh oligarki politik dalam tatanan kebijakan ekonomi kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) lima tahun mendatang. 

"Kalau dijabarkan nanti sejauh mana domain lama oligarki yang menjadi dasar, tanpa satu kejelasan ideologis di pemerintahan. Hal itu yang bisa dilihat di ekonomi nanti," ujar Hendrajit dalam diskusi di Kedai Tempo, Utan Kayu, Jakarta Timur, Jumat (18/10).

Dia menjelaskan, hal itu tidak tercermin dari segi makro seperti siapa yang ada di posisi Menteri Keuangan. Namun, publik sebaiknya mencermati siapa yang akan menduduki posisi Menteri Perhubungan (Menhub), Menteri BUMN, Menteri Perdagangan (Mendag) dan Menteri Perindustrian (Menperin).

"Harus dilihat siapa yang ada di situ, bagaimana track record-nya? Ada kaitannya korporasi tidak?  Kalau ada kan kembali ke situ tadi, yang akan jadi dasar bahaya bukan menterinya atau orang bisnisnya.Tapi sejauh mana ideologi korporasi ini merasuk di eksekutif maupun legislatif," tegas Hendrajit. 

Sebab, lanjutnya, titik kerusakan sistem pemerintahan itu ada di DPR. Sementara itu, implementasi dari kerusakan itu ada di eksekutif lewat kebijakan.

Hendrajit mencontohkan, saat Indonesia sudah mampu menelurkan satu kebijakan progresif, seperti UU Mineral, Pertambangan dan Batubara (UU Minerba) Nomor 4 Tahun 2009, lalu saat sudah akan dijalankan ada regulasi baru. Saat itu, Menteri ESDM Jero Wacik tiba-tiba Peraturan Menteri (Permen) Nomor 21 Tahun 2014 yang tetap menberi hak kepada Freeport, Newmont dan beberapa perusahaan terkait untuk tetap boleh tak membangun pabrik olahan. 

"Padahal ide dasar UU Minerba itu adalah agar kita tahu yang dia (perusahaan asing)  klaim dengan kenyataan itu cocok atau tidak? Itu ditiadakan. Itu justru UU yang digagalkan sama Permen tadi. Kenapa bisa begitu? Ya inilah oligarki. Sebagai alat dari satu skema yang memegang kendali," tambah Hendrajit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement