jatimnow.com - Suami bidan MAD, yang berdinas di kepolisian dan menggerebek istrinya dengan dokter spesialis orthopedi ARP, telah mencabut laporannya di Satreskrim Polres Mojokerto Kota.
Bidan MAD dan dokter ARP telah ditetapkan sebagai tersangka setelah setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melaksanakan gelar perkara, pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Baca juga:
- Diduga Selingkuh, Seorang Bidan Digerebek saat Berduaan dengan Dokter
- Sederet Sanksi Menanti Bidan dan Dokter yang Diduga Selingkuh
- Dugaan Perselingkuhan Bidan dan Dokter, Rambut hingga Sprei Disita
- Cerita di Balik Dugaan Perselingkuhan Bidan dan Dokter
- Polisi Tetapkan Dokter dan Bidan yang Selingkuh Sebagai Tersangka
- Polisi Kembali Panggil Dokter dan Bidan Selingkuh yang Jadi Tersangka
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka membenarkan jika pelapor KN, seorang anggota Polsek Puri telah mencabut laporan aduannya pada Kamis (17/10/2019).
"Laporannya dicabut kemarin lewat surat pencabutan," kata Ade kepada jatimnow.com, Jumat (18/10/2019).
Mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini menambahkan, bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP itu sudah mengakui kesalahannya kepada pelapor KN.
"Mereka menyadari, mengaku kesalahan, minta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi (selingkuh) kedepannya. Ini kan delik aduan maka ketika laporan dicabut, maka perkaranya dihentikan," beber Ade.
Pelapor KN, sudah menerima permintaan maaf bidan MAD dan dokter spesialis orthopedi ARP.
"Pelapor menerima permintaan maaf keduanya. Maka dari itu dia mencabut laporannya," tandasnya.