Jumat 18 Oct 2019 13:29 WIB

PDIP: Pencegahan Korupsi Perlu Sistemik

Hasto menilai koruptor perlu dimiskinkan.

Rep: Rizkyan adiyudha/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyebut bahwa korupsi merupakan sebuah kejahatan kemanusiaan. Sebab itu, PDIP berpendapat kalau pencegahan korupsi harus dilakukan secara sistemik.

"Revisi UU KPK berlaku, kedepankan pencegahan dan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu," kata Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto di Jakarta, Jumat (18/10).

Baca Juga

Hal tersebut dia ungkapkan menyusul berlakunya revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, korupsi bisa diberantas dengan membangun sistem integritas dan budaya tertib hukum serta penindakan koruptor dengan ketegasan sanksi hukum.

Dia mengatakan, koruptor juga perlu dimiskinkan. Penindakan korupsi, lanjut dia, juga bisa dilakukan dengan kerja sama terpadu antar lembaga penegak hukum serta keteladanan elite kekuasaan.

"Salah satu akar korupsi juga harus disentuh, misalnya terkait dengan sistem pemilu yang kapitalistik-liberal, berbasis suara terbanyak cenderung menghasilkan kolusi antara investor politik dan para politisi. Pelobi melakukan korupsi kerah putih dengan pemegang kekuasaan," katanya.

Hasto lantas menyinggung ketegasan PDIP dalam memberikan sanksi kepada semua kader yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dia mengatakan, partai akan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan seketika jika terjerat OTT KPK.

"Koruptor dipecat dan tidak bisa dicalonkan dalam jabatan strategis apapun. Kami juga mendorong perubahan Sistem Pemilu Legislatif menjadi proporsional tertutup dan mengedepankan merit system," katanya.

Seperti diketahui, UU KPK versi revisi mulai berlaku 17 Oktober 2019. Menurut pasal 73 ayat (2) UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.

Revisi UU KPK disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019 dengan waktu revisi hanya 13 hari sejak usulan revisi UU KPK yang diusulkan Baleg DPR. Artinya, UU KPK versi revisi otomatis berlaku pada 17 Oktober 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement