Jumat 18 Oct 2019 06:47 WIB

Amr Mirza Sembunyikan Sabu di Bawah Kitchen Set

Polisi juga menyita alat hisap sabu, dan dua buah ponsel.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sutradara Amir Mirza Gumay alias A saat konferensi pers  ungkap kasus Narkoba di halaman Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Foto: Republika
Sutradara Amir Mirza Gumay alias A saat konferensi pers ungkap kasus Narkoba di halaman Dit Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, sutradara Amir Mirza Gumay menyimpan narkoba jenis sabu di bawah kitchen set di dapur rumahnya. Argo menyebut, hal itu diketahui saat polisi menggerebek rumah Amir yang berada di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur pada Senin (14/10).

"Kita menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,52 gram di bawah kitchen set, di dapur," kata Argo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

Selain mengamankan barang bukti berupa sabu, sambung Argo, polisi juga menyita alat hisap sabu, dan dua buah ponsel. Saat penangkapan, Amir tidak sendirian. Polisi juga turut menangkap rekannya, Budi Kurniawan.

Kepada polisi, Amir mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya, yakni Trisna alias SU yang ditangkap di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur. Penangkapan Trisna merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Amir.

Saat mengamankan Trisna, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,38 gram, satu linting ganja seberat 0,72 gram, timbangan, alat isap sabu, dan ponsel.

"(Barang bukti sabu) diletakkan di dompet kemudian diletakkan di atas kulkas. (Barang bukti ganja) diletakkan di depan rumah karena di depan rumah ada mesin air, jadi diselipkan di mesin air ini," ungkap Argo.

Kepada polisi, Trisna mengaku mendapatkan narkoba jenis ganja dari seseorang berinisi A yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sedangkan sabu Trisna beli dari seseorang berinisial RO yang saat ini juga keberadaannya masih diburu polisi. Amir, Budi, dan Trisna pun terbukti mengonsumsi narkoba. Kini ketiganya ditahan di rumah tahanan (rutan) narkoba Polda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement