Kamis 17 Oct 2019 23:18 WIB

Jalan Ditutup, Warga Sukabumi Gugat Pemerintah Rp 1

Penutupan jalan oleh Setukapa Polri menghambat aksea warga.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Gita Amanda
Ilustrasj jalan ditutup.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Ilustrasj jalan ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Warga dari dua kelurahan di Kota Sukabumi melayangkan gugatan class action terkait penutupan akses jalan di Jalan Perana Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Kamis (17/10). Sebabnya penutupan akses jalan dengan pemasangan portal yang dilakukan oleh Sekolah Pembentukan Perwira (Setukapa) Polri menghambat akses warga.

Baca Juga

Mereka yang mengajukan gugatan sebanyak 120 orang warga yang berasal dari Kelurahan Cisarua dan Cikole Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Ratusan warga ini mewakili ribuan warga yang terdampak dengan penutupan jalan Perana. Pengajuan gugatan ini dilakukan warga dengan didampingi kuasa hukum dan puluhan warga yang mendampingi.

" Inti dari gugatan yakni meminta pemerintah untuk membuka akses jalan yang kini dipasang portal oleh Setukpa Polri,’’ ujar salah seorang kuasa hukum warga, Andri Yules kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi. Gugatan tersebut sudah teregister di pengadilan dengan nomor 18 dan sudah mendapat pemberitahuan sidang perdana pada 19 November 2019.

Jenis gugatan yang dilakukan merupakan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok terhadap penutupan jalan yang diportal oleh Setukpa. Sebelumnya Setukpa tidak mengizinkan Jalan Perana untuk digunakan oleh warga baik perkampungan dan penghuni Perum Prana.

Menurut Andri, warga yang terdampak penutupan jalan berasal dari 10 RT dan 6 RW dari dua kelurahan di Kecamatan Cikole. Ia mengatakan warga mengenal jalan itu milik umum.

Sebabnya kata Andri, sejak zaman Belanda jalan itu sudah ada meskipun bentuknya berbeda. Di sisi lain Setukpa mendasarkan jalan tersebut pada sertifikat hak pakai nomor 18 tahun 1997 dengan luas lebih 19 hektare.

Di sisi lain ungkap Andri, warga juga sudah mempertanyakan masalah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di mana hasilnya BPN menyatakan jalan itu sudah ada sebelum sertifikat hak pakai itu diterbitkan ke Setukpa. Pada waktu dulu hak pakai kepada Kementerian Pertanahan dan Keamanan Cq Polri.

BPN lanjut Andri menunjukkan peta lokasi pada 1992 sebelum keluarnya sertifikat hak pakai. Pada waktu itu nama jalan adalah Gang Perana dan belum Jalan Perana.

Menurut Andri, tergugat dalam gugatan ini adalah Presiden, Kapolri, Kepala Lemdiklat Polri, Gubernur Jawa Barat, dan Wali Kota Sukabumi. Turut tergugat antara lain BPN dan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Andri menuturkan, ada sebanyak 15 tuntutan. Sementara tuntutan utama yakni menegaskan jalan Perana adalah jalan umum dan mengeluarkan sepanjang jalan Perana dari sertifikat hak pakai Setukpa Polri.

Selain itu kata Andri, sepanjang proses hukum ini warga meminta agar portal jalan dibuka seluas-luasnya kepada warga. '' Kami juga menuntut gugatan materiil sebesar Rp 1,'' ujar dia.

Salah seorang warga Kelurahan Cikole Kota Sukabumi, Suhadmadi (73 tahun) mengatakan, warga berharap agar portal jalan Perana dibuka kembali. '' Kami tahunya jalan itu milik umum dan sudah ada sebelum hak pakai Setukpa,'' ujar dia.

Menurut Suhadmadi, ia menjadi saksi sejarah pembangunan Jalan Perana karena pada 1999 menjadi ketua RW. Di mana jalan Perana dibangun oleh wali kota pada saat itu.

Sebelumnya, Setukpa Lemdikpol menggiatkan penertiban aset di Kota Sukabumi. Pjs Kabag Perencanaan dan Administrasi (Renmin) Setukpa Polri AKBP M Helmi mengatakan, penertiban aset termasuk Jalan Perana yang bukan jalan umum dan masuk aset Setukpa.

Di mana kata Helmi, aset Jalan Perana ditunjukkan dengan sertifikat hak pakai yang dikeluarkan oleh BPN pada 1998 lalu. Kegiatan pemasangan portal adalah bagian dari menjaga aset negara yang hak pakainya berada di Setukpa Polri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement