WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bakal pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Wonogiri. Dukungan minimal adalah 7,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.
Hal tersebut terungkap saat digelar sosialisasi persyaratan pencalonan oleh KPU Kabupaten Wonogiri di RM Alami Sayang Ngadirojo, Kamis (17/10/2019).
Wahyu Nurjanah sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Wonogiri menyampaikan terkait perubahan formulir B1kwk pencalonan perseorangan. Yaitu 1 lembar formulir dilampiri 1 lembar fotocopy KTP.
Dia juga menyampaikan tahapan penyerahan dokumen calon perseorangan kepada KPU Kabupaten berikut dokumen perbaikannya. Untuk penetapan jumlah minimal dukungan dihitung dengan dasar UU nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017. Mengenai jumlah dukungan, sesuai ketentuan pasal 41 ayat (2) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 menyebut bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5 persen.
Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019 penetapan tersebut akan dilakukan pada tgl 26 November 2019.
“Untuk Wonogiri jumlah DPT Pemilu terakhir adalah sejumlah 869.824 yang tersebar dalam 25 kecamatan dan 294 desa/kelurahan. Sehingga prosentase dukungan perseorangan adalah 7,5 persen dari DPT,” kata dia.
Sementara Bawaslu mengusulkan, proses verifikasi dokumen pencalonan perseorangan KPU Kabupaten Wonogiri tidak melakukannya dengan cara sampling seperti pemilu yang sudah-sudah. Bawaslu mengusulkan agar proses verifikasi faktual dokumen pencalonan perseorangan nantinya dilakukan secara keseluruhan.
Hal itu dimaksudkan agar calon perseorangan benar-benar yakin dan percaya kinerja penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu. Aria
The post Wajib Tahu, Ini Jumlah Dukungan Minimal Calon Perseorangan Pada Pilkada/Pilbup Wonogiri 2020 appeared first on Joglosemar News.