REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sudah resmi berlaku hari ini, Rabu (17/10). Aturan berlaku di tengah desakan berbagai elemen masyarakat agar Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Bahkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pun menegaskan akan mendukung Joko Widodo menerbitkan Perppu tersebut. PKS melihat hasil revisi UU KPK tersebut dianggap cenderung melemahkan KPK.
"PKS mendukung itikad Baik Pak Jokowi jika mau mengeluarkan Perppu KPK," jelas politikus PKS, Pipin Sopian di Kantor Parameter Politik Indonesia Riset dan Konsultan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Selain itu, Pipin juga menilai sejauh ini Presiden Joko Widodo tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilihat dari setujunya Joko Widodo terhadap revisi UU KPK.
Kemudian pengurangan anggaran KPK yang sangat signifikan dari Rp 854 miliar menjadi Rp 813 miliar pada 2019. Terakhir proses pemilihan pimpinan KPK yang dengan mudah meloloskan calon yang melanggar kode etik.
“Seharusnya jika Pak Jokowi menepati janjinya, maka semestinya anggaran KPK tidak menurun. Fakta ini berbeda dengan kepolisian yang mengalami kenaikan sangat tinggi sekali yaitu hampir menyentuh Rp 100 triliun," keluh Pipin.
Masyarakat, kata Pipin, tidak banyak berharap pemberantasan korupsi akan lebih baik dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Pipin juga berpendapat bahwa upaya pemberantasan korupsi akan terus melemah hingga 2024 mendatang.
"Saya kira kita tidak bisa banyak berharap pada pemerintahan Jokowi lima tahun ke depan menjadi pemerintahan yang bersih dari korupsi. Sebenarnya kami melakukan perlawanan di Paripurna tapi jumlah kami tidak banyak," kata Pipin Sopian.